Connect with us

HUKUM

Istri Jadi Tersangka, Hakim PN Parigi Sulteng Diduga Blusukan di PN Denpasar Bali, Ini Kata Humas Pengadilan

Published

on

JARRAKPOS.COM. DENPASAR– Ramai dibicarakan adanya hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri Parigi Sulawesi Tengah tengah (Sulteng) blusukan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Provinsi Bali.

Pejabat dari PN Parigi Sulteng diduga mempergunakan pengaruhnya di PN Denpasar terkait sidang praperadilan yang diajukan istrinya bernisial Ny. OH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Merk Dagang oleh penyidik Polda Bali.

Pejabat PN Parigi Sulteng itupun
dengan memakai pakaian batik mendampingi istrinya dan tersangka TAC saat sidang praperadilan di PN Denpasar yang digelar (12/6/2023).

Adapun saat ini, nama pejabat tinggi di PN Parigi Sulteng tersebut yakni Yakobus Manu merupakan ketua hakim PN Parigi Sulteng tertangkap kamera pada Selasa 13 Juni 2023, berada di area steril bagi siapapun yang sedang berperkara.

Advertisement

Tindakan pejabat PN Parigi Sulteng tersebut diduga kuat lakukan blusukan untuk menebar teror pengaruhnya sebagai hakim ke hakim atau panitera di PN Denpasar atas perkara istrinya yang sedang proses sidang praperadilan dalam kasus merek dagang dengan penetapan tersangka terhadap Ny. OH dan TAC.

Menanggapi adanya hakim PN Parigi yang tertangkap, Humas PN Denpasar Bali, Putu Gede Astawa membenarkan kehadiran ketua hakim PN Parigi Sulteng yakni Yakobus Manu di PN Denpasar Bali.

“Benar yg bersangkutan hadir mendampingi istrinya. Jadi tujuan kehadiran adalah mendampingi istri atau menjadi pengunjung sidang. Dimana sidang terbuka utk umum, jadi tidak ada larangan utk menonton sidang,” ujar Humas PN Denpasar Bali, Putu Gede Astawa dalam pesan singkatnya pada Rabu, 14 Juni 2023.

Kendati demikian, Humas PN Denpasar Bali membantah terkait adanya pengaruh dari pejabat PN Parigi tersebut di kasus istrinya yang merupakan tersangka perkara merek.

Advertisement

“Soal pengaruh mempengaruhi, tidak benar. Sya yakin semua hakim profesional dan taat kode etik,” ucap Putu Gede Astawa.

Sementara itu, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali. AKBP Imam Ismail mengatakan, bahwa Polda Bali akan terus melakukan upaya pengungkapan fakta-fakta di persidangan hasil dari penyelidikan.

“Kita akan terus berupaya mengungkap fakta dari hasil penyelidikan dan untuk putusan persidangan, tentunya hakim yang menilai,” ujar Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali. AKBP Imam Ismail pada Rabu 14 Juni 2023.

Terkait jika adanya intervensi dari pengaruh pejabat PN Parigi Sulteng tersebut, AKBP Imam Ismail pun menyebutkan, hal itu pastinya akan terlihat dari kesimpulan dan pertimbangan hakim kalau sampai alat bukti yang hasil penyelidikan dinyatakan tidak cukup.

Advertisement

Menurut AKBP Imam Ismail, Polda Bali sebagai pihak termohon optimis dalam menjalankan prosedur sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selanjutnya, kata AKBP Imam Ismail menyampaikan, upaya menghadapi gugatan praperadilan Polda Bali sudah memiliki dua alat bukti yang sah yaitu Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat dan Petunjuk.

“Polda Bali Pastikan Telah Miliki 2 Alat Bukti Untuk Tetapkan Status Tersangka setelah sebelumnya para pihak telah melakukan mediasi perdamaian, namun ternyata buntu alias tidak mencapai kesepakatan,” ucap AKBP Imam Ismail.

Sebagai informasi, pada persidangan dengan agenda untuk memberikan replik dari termohon kepada hakim dan sidang selanjutnya Rabu 14 Juni 2023 adalah acara duplik dari pihak pemohon.

Advertisement

Mengutip dari website Komisi Yudisial (KY), jdih.komisiyudisial.go.id sebenarnya hakim dilarang menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, sebagaimana diatur dalam Peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial No: 02/PB/MA/IX/2012 dan No 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Tak hanya itu, pada Bab II tentang Kewajiban dan Larangan, tertera dalam pasal 7 ke (3) pada huruf c menyebutkan hakim dilarang menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan pihak ketiga lainnya.

Oleh karenanya, aturan ini harus ditaati semua hakim dan ada sanksi yang didapat bila hakim tersebut melanggarnya termasuk adanya dugaan blusukan dari seorang hakim PN Parigi untuk menebar teror pengaruh di PN Denpasar atas sidang praperadilan dalam kasus penetapan istrinya jadi tersangka oleh Polda Bali.

Disela sila persidangan di PN Denpasar Selasa 13 Juni 2023, saat dimintai komentarnya mengenai adanya dugaan atas hakim Sulawesi yang blusukan untuk menebar pengaruh, Kasubdit Gankum Bitkum Polda Bali AKBP Imam Ismail, tidak mengomentarinya secara langsung namun dia menyebutkan bahwa pihaknya akan terus berupaya berdasarkan koridor normatif hukum.

Advertisement

KRONOLOGI PERKARA

Sebagai informasi, kasus ini bermula berdasarkan laporan korban kepada Dirreskrimsus Polda Bali tertanggal 27 Desember 2023 diduga telah terjadi tindak pidana produksi serta perdagangan merk tanpa seijin pemilik merek oleh tersangka Ny. OH dan TAC.

Pada tanggal 19 Desember 2022, sekitar pukul 20: WITA, Teni Hargono melihat postingan di Instagram tersangka yang mempromosikan produksi yang menggunakan merk Fettucheese yang mana sudah terdaftar Fettucheese Teni atas nama Teni Hargono.

Lalu pada Selasa 22 November 2022 sekitar pukul 11:30 Teni beserta dua anaknya menemui H dan TAC di Jl Pidada V Gatsu dengan tujuan meminta untuk menghentikan penjualan produk bernama Fettucheese oleh pihak tersangka karena korban selaku pemilik merk Teni berdasarkan sertifikat merk dengan nomor pendaftaran IDM000617876 dengan penerimaan 29 Maret 2017. Namun dari pihak tersangka tidak mengindahkannya dan tetap melanjutkan produksi dan penjualan produk dengan merk Fettucheese.

Advertisement

Selanjutnya korban mengirimkan somasi sebanyak dua kali, pertama di 30 November 2022 dan terakhir 19 Desember 2022. Akan tetapi, setelah ditelusuri di beberapa toko, masih terdapat produk dari pihak korban yang masih dijual dan tetap menggunakan merk Fettucheese.

Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Seratus Juta Rupiah.
Atas laporan tersebut Polda Bali menindaklanjutinya hingga akhirnya penyidik Diskrimsus Polda Bali menetapkan tersangka setelah melalui proses yang panjang hingga dilakukan gelar perkara.

Pasal yang dikenakan penyidik, pasal 100 ayat (2) Undang Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis.***

Advertisement