Connect with us

DAERAH

BIPPLH Soroti Izin Palsu PT Karnival Bali Mandiri, DPMPTSP Badung Kebakaran Jenggot

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Terkait izin palsu yang disinyalir milik PT Karnival Bali Mandiri dengan nama pemohon Wayan Gindra sangat disayangkan banyak pihak. Salah satunya, Ketua Umum BIPPLH (Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup), Komang Gede Subudi yang menyoroti izin palsu penutupan sungai yang akan dipergunakan untuk membangun ruko. Anehnya lagi untuk mengelabuhi perencanaan bangunan tersebut akan dibangun di atas sungai bertempat di Jalan Raya Petitenget Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara yang akhirnya sebagian dibongkar oleh petugas SatPol PP Badung, Jumat (12/7/2019) siang.

Insert foto : Ketua Umum Badan Independent Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Komang Gede Subudi.

Selaku pemerhati dan pengamat lingkungan, Subudi menanggapi janggal turunnya izin yang disebut, hingga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Ir. Made Agus Aryawan, MT kebakaran jenggot menyebut izin tersebut palsu. Pasalnya, jika dilihat dari kejadian tersebut merupakan hasil dari kinerja pejabat terkait yang dinilai sebagai preseden buruk di masyarakat. Bahkan pihaknya melihat, kinerja pejabat terkait sudah kecolongan akibat adanya izin palsu yang keluar. Karena Subudi menilai, pernyataan Kepala DPMPTSP Badung sudah kebakaran jenggot karena baru mengetahui tidak pernah merasa mengeluarkan surat 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019.

Baca juga : Bangun Ruko di Atas Sungai, PT Karnival Bali Mandiri Disinyalir Nekad Palsukan Izin

Dikatakan, begitu permasalahan tersebut diketahui oleh masyarakat adanya pelanggaran dan perusakan lingkungan, pejabat tersebut langsung berkelit dengan berbagai alasan untuk mencari pembenaran. “Kita sebagai masyarakat seringkali mendengar alasan para pejabat, begitu kinerja mereka diketahui oleh masyarakat adanya pelanggaran pejabat tersebut langsung kebakaran jenggot. Akhirnya berbagai alasan dikeluarkan untuk menutupi permasalahan yang ada,” sentil Subudi yang juga pengusaha tambang batubara di Kalimantan Selatan itu, ketika ditemui di Denpasar Jumat (12/7/2019).

Tidak hanya itu saja Subudi juga mempertanyakan kinerja para pejabat tersebut, sampai keluar izin yang dipalsukan tersebut. Padahal sebenarnya hanya surat rekomendasi pembangunan jembatan/titian masuk dengan lebar 4 meter, yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung untuk PT Karnival Bali Mandiri. Artinya, ketika surat itu keluar lolos tanpa pengawasan jelas sudah memberikan kerugian sebuah instansi daerah yang efeknya menurunkan citra Bupati Badung. Akhirnya, disebutkan program yang dimiliki Bupati Badung berhenti ditengah jalan akibat adanya pejabat yang tidak peduli akan program-program yang akan memajukan rakyatnya. “Mental pejabat yang merugikan daerahnya harus dihilangkan,” tandasnya.

Advertisement

Baca juga : IMB Eks Lahan Bom Bali Mau Dibekukan?

Dari izin palsu tersebut, Subudi menganjurkan agar Bupati Badung lebih memperhatikan lagi pejabatnya, agar jangan sampai hal-hal tersebut menjadi kebiasaan, begitu terjadi pelanggaran pejabat tersebut seolah tidak tahu dan berkelit seolah-olah pihaknya merasa kecolongan. Subudi yang aktif dibidang lingkungan, mendorong Bupati Badung untuk bisa mempertimbangkan pejabat-pejabat yang merusak citra daerahnya. “Saya harapkan kepada Bapak Bupati Badung untuk bisa menghilangkan budaya malas dan kurang peduli pejabatnya. Sebab sekarang era milenial malu kalau kita masih mempunyai budaya malas,” harapnya. Selain itu kalau pejabat tersebut tidak mau dikritik, ia harus bisa bekerja secara profesional, dan mempunyai kontrol yang baik.

Seharusnya izin palsu tidak terjadi lagi, karena para pejabat tersebut malu dengan adanya kejadian ini, akibat fungsi kontrol yang lemah dan staf tidak bisa maksimalkan untuk memeriksa setiap izin yang dikeluarkan. “Hal seperti ini memalukan sekali, seolah pejabat tersebut tidak mempunyai staf yang ditugaskan untuk kontrol sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” harapnya. Seperti diketahui, pembangunan ruko yang diduga milik PT Karnival Bali Mandiri ternyata mencaplok lahan dengan menutup sungai tanpa izin yang isunya telah menyebar di Medsos.

Baca juga : Resahkan Pelaku Pariwisata Bali, Satpol PP Segera Segel Villa Bodong Atas Nama “Nomine”

Advertisement

Tragisnya lagi alur sungai tersebut ditutup untuk mengelabui para petugas, bahkan izinnya pun disinyalir dipalsukan. Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Ir. Made Agus Aryawan, MT yang merasa sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019, yang memberikan izin penutupan sungai kepada PT Karnival Bali Mandiri dengan nama pemohon Wayan Gindra yang rencananya diatas sungai ditutup untuk membangun ruko. “Surat itu palsu, nomernya masih menggunakan BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu), malingnya tidak professional. Saya memastikan tidak pernah memberikan izin penutupan sungai karena hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang,” ungkapnya. tra/ama