Connect with us

DAERAH

Bangun Ruko di Atas Sungai, PT Karnival Bali Mandiri Disinyalir Nekad Palsukan Izin

Published

on


Badung, JARRAKPOS.com – Pembangunan ruko yang diduga milik PT Karnival Bali Mandiri di sekitar Jalan Raya Petitenget Lingkungan Taman, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, ternyata mencaplok lahan dengan menutup sungai tanpa izin yang isunya telah menyebar di Medsos. Tragisnya lagi alur sungai tersebut ditutup untuk mengelabui para petugas, bahkan izinnya pun disinyalir dipalsukan. Hal tersebut diungkapkan Kepala DPMPTSP Ir. Made Agus Aryawan, MT yang merasa sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat 1131BPPT/2019, tertanggal 21 Januari 2019, yang memberikan izin penutupan sungai kepada PT Karnival Bali Mandiri dengan nama pemohon Wayan Gindra yang rencananya diatas sungai ditutup untuk membangun ruko.

“Surat itu palsu, nomernya masih menggunakan BPPT (Badan Pelayanan Perijinan Terpadu), malingnya tidak professional. Saya memastikan tidak pernah memberikan izin penutupan sungai karena hal tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undang,” ungkapnya belum lama ini. Hal senada disampaikan Kepala Dinas PUPR IB Surya Suamba, saat dikonfirmasi mengakui adanya pemalsuan izin tersebut. Pihaknya tidak akan tinggal diam dan langsung mengambil langkah hukum.

Baca juga : IMB Eks Lahan Bom Bali Mau Dibekukan?

Pasalnya, masalah ini melecehkan institusi pemerintah, serta adanya pemalsuan tanda tangan. Dari penelusuran sebenarnya PT Karnival Bali Mandiri hanya mendapatkan rekomendasi pembangunan jembatan atau titian masuk selebar 4 meter, yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. “Pada dasarnya kita hanya memberikan rekomendasi pembangunan jembatan dengan lebar 4 meter, tapi kenyataan dilapangan mereka menutup sepanjang 118 meter,” ungkapnya.

Advertisement

12b#Ik-1/4/2019

Seraya menegaskan pihaknya tidak mentoleransi adanya pelanggaran ini, dan telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Badung untuk diambil tindakan. Secara terpisah, Kasat Pol PP Badung IGK Suryanegara mengungkapkan telah memberikan teguran kepada pihak PT Karnival Bali Mandiri. “Kita sudah melayangkan teguran, agar pihak pengusaha melaksakan sesuai dengan rekomendasi PUPR. Artinya, hanya dibangun jembatan selebar 4 meter, dan sisanya harus dibongkar. Jika pihak pengusaha tidak mengindahkan teguran ini, pihaknya tidak segan-segan bakal melakukan tindakan pembongkaran paksa.

Baca juga : DPMPTSP Badung Klaim Terbitnya IMB Restoran di Eks Lahan Bom Bali Hak Pemilik Tanah dan Sesuai Prosedur

Sayangnya sampai berita ini diturunkan, pihak PT Karnival Bali Mandiri belum ada yang bisa memberikan keterangan dan konfirmasi terkait dugaan pemalsuan izin penutupan sungai tersebut. tim/net/ama