Connect with us

NEWS

Berkat Rancangan Pergub Koster, Bali Jadi Provinsi Pertama Pemakaian Energi Bersih

Published

on

[socialpoll id=”2542672″]


Denpasar, JARRAKPOS.com – Menyempurnakan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Energi Bersih, Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bali akan melaksanakan Focus Group Disscussion (FGD) terakhir, pada 8 April 2019 di Ruang Rapat Wisma Sabha Pratama Kantor Gubernur Bali. Kegiatan ini akan merumuskan berbagai masukan dalam membuat Rapergub tentang energy bersih. “Bali akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menerapkan ini. Ranpergub bertujuan sebagai salah satu komponen regulasi yang dapat mengatur penerapan dan pengelolaan energi bersih di Bali,” jelas Kelompok Kerja Penyusunan Ranpergub Provinsi Bali, DR. Ing. IBK Narayana, di Denpasar, Sabtu (6/4/2019).

.

Narayana menjelaskan, sesuai dengan visi Pemerintah Provinsi Bali yaitu ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui misi mengembangkan tata kehidupan krama Bali yakni menata wilayah dan lingkungan yang bersih, hijau dan indah yang dilaksanakan melalui pola pembangunan semesta nerencana. Melalui kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster Pemerintah Provinsi Bali berwewenang merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem energi bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan sekaligus untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi dalam mewujudkan pulau Bali yang bersih, hijau dan indah.

Baca juga : Kawal Pergub Desa Adat, Alit Putra Komitmen Jaga Bali

Dijelaskannya secara detail Rapergub tersebut bertujuan sebagai salah satu komponen regulasi yang dapat mengatur penerapan dan pengelolaan energi bersih di Bali antara lain untuk oenggunaan pembangkit listrik yang wajib menggunakan bahan bakar energi bersih yaitu gas alam cair dan energi terbarukan. Menyiapkan pusat unggulan energi bersih untuk menciptakan SDM berbasis kompetensi bidang ESDM dan mengembangkan teknologi energi bersih. Memberikan peran kepada masyarakat, UMKM, desa adat dan badan usaha untuk mengelola energi bersih. Mendorong bangunan pemerintah, komersil, industri termasuk hotel, restoran dan rumah tangga berkewajiban menggunakan energi bersih. Memberikan insentif dan disinsentif dalam upaya efisiensi dan konservasi energi.

Advertisement

,

“Menuju Pulau Bali yang bersih, hijau, dan indah, Gubernur Bali Wayan Koster yang sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Bali menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Bali berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan dan strategi yang diperlukan untuk membangun sistem energi bersih yang mandiri, berkeadilan dan berkelanjutan,” terangnya. eja/ama