Connect with us

HUKUM

Beli Tanah Rumah & Mobil, dari Hasil Tilep Duit Rp 11 M

Published

on

Denpasar, JarrakPos.com | Seorang General Chasier di PT Klapa New Kuta Beach, Novita Liana Fisanda Nia (39) diduga menggelapkan uang perusahaan hingga Rp 11 miliar.

Qleh tersangka Novita uang hasil penggelapan kemudian dicuci dengan dibelikan tanah, rumah, dan sejumlah mobil.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah melimpahkan berkas Novita ke Kejari Denpasar, kemarin (19/3).

“Pelimpahan dilakukan secara daring. Tersangka dikenakan pasal penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta.

Advertisement

Novita menjabat sebagai General Chasier di PT KNKB dari tahun 2016 sampai 2018, Dijelaskan Eka.

Tersangka Novita Liana Fisandi Nia (Istimewa)

Modus Novita yang kelahiran Bondowoso, Jawa Timur ini dalam menjalankan aksinya itu telah menerima uang hasil penjualan dari kasir outlet yang sudah dikurangi dengan biaya operasional.

Ternyata tersangka tidak menyetorkan sebagian hasil penjualan itu ke rekening bank milik perusahaan. Tersangka membuat laporan keuangan sendiri berupa memorial jurnal.

“Seolah-olah uang hasil penjualan semuanya sudah disetorkan ke rekening bank perusahaan. Padahal, masuk ke rekening tersangka sendiri,” jelas Eka yang dikutip dari jawa pos.

Penyidik juga menemukan adanya uang masuk hasil penjualan dari perusahaan ke rekening pribadi tersangka dan suaminya.

Advertisement

Tersangka menggunakan uang perusahaan untuk membeli sebidang tanah seluas 13.730 meter persegi di Banyuwangi, Jawa Timur.

Tenyata tersangka juga membeli tiga unit mobil, membayar perpanjangan kontrak ruko yang disewanya, membangun satu unit rumah, membeli satu unit rumah dan kembali membeli tanah seluas 4,5 are di Ungasan, Bukit, Badung.

“Akibat perbuatan tersangka, PT Klapa New Kuta Beach mengalami kerugian sebesar Rp 11,6 miliar,” tegas Eka.

Perbuatan yang dilakukan tersangka telah melanggar SOP tentang pengelolaan pada prosedur penerimaan uang dan prosedur pengeluaran uang.

Advertisement

Penyidik juga menemukan adanya penyimpangan kas yang tidak disetorkan ke rekening bank milik perusahaan.

“Penyidik juga menemukan adanya pencatatan ganda terhadap pengeluaran kas. Adanya pembuatan jurnal penyesuaian untuk mencatat selisih saldo kas,” beber jaksa asal Gianyar itu.

Setelah dilakukan pelimpahan, tersangka akan menjalani penahanan oleh jaksa selama 20 hari kedepan jika dakwaan lengkap akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk selanjutkan dilakukan persidangan.

Novita disangkakan melanggar Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Advertisement

Penyidik juga memasang Pasal 3 Undang-Undang No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply