Connect with us

NEWS

Trend Kasus Rabies Menurun, Kadis Peternakan Siap Wujudkan Bali Bebas Rabies Tahun 2020

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS – Terkait sorotan tajam penanganan rabies di Bali yang sempat dinilai kurang maksimal, akhirnya dibantah dan ditanggapi langsung Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, I Wayan Mardiana. Ditegaskannya bahwa saat ini kasus rabies menunjukan trend penurunan, karena sejak bulan Juli 2019 setelah vaksinasi massal rabies telah mengalami penurunan. “Menyasar 716 desa se-Bali, total cakupan vaksinasi hingga September mencapai 92 persen,” terang Mardiana usai rapat gabungan dengan pihak terkait di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Perternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali, Denpasar, Sabtu (14/9/2019).

Bn-14/9/2019

Dari total populasi anjing di Bali yang berjumlah 573 ribu ekor, telah tervaksinasi mencapai 510 ribu ekor. Sementara angka kasus rabies hingga September 2019 sifatnya insidentil terhadap anjing-anjing yang belum tervaksin. Dari sembilan kabupaten/kota se-Bali, Kabupaten Tabanan sejak Januari 2019 tercatat nihil kasus positif rabies. Di Badung terdapat satu kasus, yakni di daerah Kuta Selatan. Sementara di Jembrana muncul satu kasus di Medewi, itupun terjadi akibat anjing liar yang dibuang oleh pemiliknya di tepi pantai. Sedangkan di Buleleng terjadi di daerah Gerokgak yang ditindaklanjuti dengan vaksinasi ulang dan eliminasi.

Baca juga : Kadis Peternakan Tegaskan Kasus Rabies di Bali Alami Tren Penurunan

Sementara di Kabupaten Karangasem masih terjadi kasus gigitan di daerah Kubu dan Abang serta ditindaklanjuti dengan pembuatan pararem bagi masyarakat yang meliarkan anjingnya akan dieliminasi serta dikenakan denda. Selanjutnya di Bangli juga tak jauh berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Klungkung yang masih terjadi satu-dua kasus. Sedangkan Gianyar hanya satu kasus, dan telah ditindaklanjuti dengan vaksinasi ulang pada anak anjing kelahiran baru. “Intinya semua hanya bersifat insidentil dan kasuistik,” tegas Mardiana lanjut mengatakan pihaknya bersama tim juga telah bekerja ekstra dan memberi prioritas guna mengatasi rabies di kawasan yang masuk Zona Merah Rabies.

1bl/Ik-11/9/2019

Selain itu, berbagai upaya pencegahan pun juga dilakukan melalui sosialisasi Perda Nomor 15 tahun 2009 tentang Pemberantasan Rabies di Bali. Dalam Perda itu disebutkan bahwa setiap warga masyarakat yang memiliki anjing wajib memelihara dan merawat kesehatan anjing mereka. Sanksinya bagi yang melanggar akan dijerat hukum pidana dengan ancama kurungan penjara maksimal selama tiga bulan, dan menanggung biaya pengobatan serta upacara pengabenan apabila warga masyarakat tergigit anjing meninggal dunia. Mulai September 2019 ini menurutnya, akan dilakukan vaksinasi kembali terhadap anjing-anjing yang belum tervaksinasi serta anjing yang baru lahir. “Ini dilakukan agar Desember (2019, red) mendatang target Bali Bebas Rabies 2020 seperti yang dicanangkan bisa lebih cepat tercapai. Tidak perlu tunggu 2020,” tegasnya.

Baca juga : Muswil Paravetindo Siapkan Paramedik Kopeten

Advertisement

Sementara ini Kadis Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya dalam kesempatan yang sama menyatakan telah menyiapkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) lebih 67 ribu setiap tahun. Bahkan, angka tersebut belum termasuk dukungan dari pusat. Pihaknya juga telah mekukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk segera melapor jika terjadi kasus gigitan anjing sekecil apapun ke Rabies Centre yang telah ada sebanyak 78 unit yang tersebar di seluruh Bali termasuk di Puskesmas dan rumah sakit. Di Rabies Centre juga disiapkan tim yang dibekali standar operasioanl prosedur (SOP), sehingga jika terjadi kasus gigitan, maka dengan segera bisa melakukan penanganan. “Memang ada yang tercecer karena oemilik anjing tidak melaporkan, karena alasan klasik yakni takut disuntik ataupun alasan lainnya,” jelasnya.

Bn-10/9/2019

Dibeberkan Ketut Suarjaya, kasus gigitan rabies yang menyebabkan korban meninggak dunia sejak tahun 2008 hingga tahun 2019 terjadi sebanyak 178 kasus. Dengan jumlah gigitan per hari sebanyak 94 gigitan, tidak semua diberikan VAR karena melalui tim di Rabies Centre telah menganilisisnya. “Dari tahun 2018 yang postif rabies sebanyak 2 orang, dan di tahun 2019 hingga bulan September ini sebanyak 4 orang,” ujarnya lanjut mengaskan jangan sampai peningkatan kasus tersebut lalu bali dikatakan mengalami peningkatan kasus anjing rabies sebesar 200 persen. eja/ama