Connect with us

HUKUM

Tidak Lagi “Main Mata”, SatPol PP Badung Diminta Tindak Tegas Bangunan Diduga Liar di Banjar Babakan

Published

on

Badung, JARRAKPOS.com – Aryanto, selaku Pengusaha Transportasi Online (PT. Dwi Sarana Mesari atau Jayamahe Transport) mengeluhkan, karena merasa dipermalukan oleh salah satu warga di Perumahan Puri Sambhandha Blok C, Banjar Babakan, Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Aryanto dipermalukan saat bersama beberapa karyawannya berniat membersihkan lingkungan (4/5/2020), karena sudah hampir 1 tahun ada bata merah, dan pasir bercampur sampah yang sudah ditumbuhi rumput tinggi di depan rumahnya persis, yang mana kondisinya sangat kumuh dan kotor. Ditambah lagi, telah berdiri konstruksi besi yang entah rencana akan dibuat apa oleh warga tersebut di atas tanah milik developer atau pengembang perumahan tersebut.

1th-Ik#29/4/2020

Alih-alih membersihkan lingkungan, tapi malah hal yang tidak mengenakkan yang diterima oleh Aryanto dari salah satu tetangganya tersebut, yang telah meneriakinya dengan sebutan maling (pencuri). Selain itu, Aryanto menyebutkan tetangganya tersebut mengklaim bahwa dia yang memiliki pasir, bata dan juga konstruksi besi yang dinilai sangat mengganggunya. Untuk itu, pada hari Rabu (6/5/2020), Aryanto akan melaporkan permasalahan ini secara tertulis (pengaduan masyarakat) kepada SatPol PP kabupaten Badung. “Saya berharap agar SatPol PP Kabupaten Badung, agar menindak dan membongkar bangunan liar tak berijin itu. Berupa konstruksi baja yang dibangun di atas tanah developer atau pengembang perumahan tersebut. Karena keberadaan konstruksi baja tersebut dirasa sangat mengganggu dan merusak pemandangan,” bebernya.

Dihubungi terpisah, Togar Situmorang, SH., MH., MAP., selaku Corporate Lawyer dari PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport), menilai langkah dari kliennya untuk melaporkan bangunan yang diduga liar tersebut, kepada SatPol PP Badung sudah sangat benar. Mengingat Perda nomor 27 tahun 2013 pasal 5 ayat (1) bisa dijadikan dasar oleh SatPol PP untuk membongkar bangunan liar yang berdiri dan dirasa sangat meresahkan dan mengganggu kliennya tersebut. Togar Situmorang sebagai pengamat kebijakan publik, yang juga biasa disebut sebagai Panglima Hukum ini berujar dan berharap besar kepada SatPol PP Badung tidak coba-coba lagi untuk “main mata”, karena ada pengalaman waktu bantu klien terkait pembangunan vila di Tibubeneng, ternyata SatPol PP Badung tidak melakukan apa-apa.

Insert foto: Togar Situmorang, SH., MH., MAP., selaku Corporate Lawyer dari PT. Dwi Sarana Mesari (Jayamahe Transport). (Ist/Dok)

Togar Situmorang menyebutkan pihak Satpol PP Badung hanya memberikan Surat Peringatan (SP) tanpa ada kelanjutan lagi dimana vila tersebut sudah rampung dan kemungkinan juga ada dugaan sudah diperjualbelikan kepada pihak lain dimana sebagai aparatur negara yang berada di garda terdepan masyarakat untuk penegakan Perda Badung, SatPol PP Badung harus turut serta mendukung pemerintahan Presiden Jokowi untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dan adil, serta berani menindak hal yang salah tanpa pandang bulu. “Apalagi pimpinan daerah yaitu Bupati Badung yang sangat terkenal taat aturan hukum agar ada pemasukan berupa pajak daerah apalagi dalam keadaan sulit pedemi Covid 19,” tandas Togar Situmorang saat dihubungi JARRAKPOS.com, Selasa (5/5/2020) malam.

Sebagai pengacara, Togar Situmorang juga siap untuk membela kliennya tersebut bilamana kliennya berniat untuk melakukan proses hukum terkait lahan fasum yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan itu jelas ada dugaan telah melakukan tindakan yang melawan hukum tersebut. Sayangnya saat dihubungi secara terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, belum bisa dikonfirmasi terkait keluhan tersebut. tim/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement