Connect with us

DAERAH

Tak Diberi Akses Masuk, Pedagang Dan Tukang Ojek Di Terminal Tipe A Pacitan,Wadul Wabup. Ini Penjelasan Kepala Terminal Tipe A Suyono

Published

on

Kepala Terminal Tipe A Kabupaten Pacitan, Suyono.

Pacitan – Sejumlah pedagang dan tukang ojek di kawasan Terminal Tipe A, Kabupaten Pacitan, mengeluh lantaran akses pintu masuk tidak boleh dilalui pejalan kaki. Termasuk para pedagang di kawasan terminal juga dilarang melewati akses jalan tersebut.

Sontak, persoalan ini sempat menyulut amarah mereka. Sampai-sampai, perwakilan pedagang dan tukang ojek wadul ke Wabup Gagarin, agar pengelola terminal berkenan membuka pintu masuk untuk para pedagang dan tukang ojek.

“Kalau ditutup seperti itu, kami para pedagang nggak bisa berjualan. Kami minta pengelola terminal bisa memberikan kebijakan atas keluhan para pedagang dan tukang ojek. Sebab ini momen lebaran,” kata perwakilan pedagang dan tukang ojek terminal tipe A Kabupaten Pacitan, Herman, Senin (17-04-2023).

Herman juga mengaku, persoalan tersebut sudah disampaikan ke Wabup Gagarin, agar ada keluwesan dari pengelola terminal. “Kemarin Pak Wabup sempat datang ke terminal, akan tetapi sampai saat ini pihak pengelola terminal tetap kekeh tidak mau memberikan akses masuk bagi para pedagang dan tukang ojek,” jelasnya.

Advertisement

Sementara itu saat dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Terminal Tipe A Kabupaten Pacitan, Suyono menegaskan, akses pintu masuk yang dikeluhkan para pedagang tersebut, memang secara aturan tidak diperbolehkan untuk pejalan kaki. “Ketentuan dari Kementrian Perhubungan memang seperti itu. Akses jalan tersebut hanya untuk kendaraan umum dan bus,” terang Suyono.

Aturan tersebut dilatari adanya accident kecil yang menimpa salah seorang penumpang di Terminal Madiun. “Di Madiun pernah terjadi kecelakaan, ada penumpang yang tertabrak bus saat masuk kawasan terminal. Sebab korban melewati jalan yang memang tidak diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Berangkat dari kasus tersebut, sehingga Kementrian Perhubungan mengeluarkan aturan, kalau akses pintu masuk kendaraan umum dan bus, memang tidak boleh dilalui oleh pejalan kaki,” jelas Suyono.

Lebih lanjut Suyono menegaskan, kalau ketentuan aturan tersebut dilanggar, petugas terminal yang harus bertanggung jawab seandainya ada hal-hal yang tidak diharapkan, seperti kasus kecelakaan di terminal Madiun tersebut.

Advertisement

“Para pedagang sudah ada pintu keluar masuk tersendiri. Jadi kami harus menjamin keselamatan penumpang. Itu alasan dari Kementerian Perhubungan, yang melarang akses pintu masuk kendaraan umum untuk pejalan kaki,” tegasnya.

Ia pun mengakui, kemarin Wabup Gagarin juga turun lapangan untuk melakukan koordinasi dengan pihak terminal. “Tapi sekali lagi, ini aturan yang harus kami tegakkan,” tukasnya. (yun).