Connect with us

DAERAH

Kepala BKD Pacitan Klaim, Skor MCP KPK Bidang Tata Kelola Aset Daerah Terbilang Tinggi

Published

on

Kepala BKD Pacitan, Daryono. (F: Yuniardi S).

Pacitan,Jarrakpos.com- Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, Daryono, klaim skor monitoring center for prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) khususnya pada komponen barang milik daerah (BMD) terbilang tinggi.

Meski sebelumnya, MCP dari komponen tersebut sempat jeblok dan Pacitan nyaris menjadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) dari lembaga anti rasuah tersebut.

“Sekarang skor kita diatas 90 persen. Itu kategori tinggi lo Mas (wartawan, Red),” kata Daryono saat dihubungi, Senin (18/3).

Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini mengungkapkan, meski secara umum tata kelola aset daerah terbilang bagus, akan tetapi memang masih ada ribuan lahan milik pemkab yang masih dalam proses sertifikasi.

Advertisement

“Proses (sertifikasi) terus berjalan. Dan nggak ada masalah. Target kita sudah terlampaui,” ujar dia.

Masih menurut Daryono, kalaupun masih ada ribuan lahan yang masih dalam proses usulan, itu dikarenakan masih adanya beberapa kendala.

Misalnya, lahan yang diajukan proses sertifikasi masih ada pembahasan dengan land owner sebelumnya. Dan juga panjangnya antrian di Kantor Pertanahan.

“Yang pasti, semua aset sudah di lakukan indentifikasi. Termasuk pembahasan dengan desa, kalau mungkin tanah tersebut masuk sebagai tanah kas desa.

Advertisement

Yang perlu dipahami juga, tidak sekali usul selesai. Antrian di Kantor Pertahanan juga banyak,” jelasnya.

Seperti diketahui, Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), adalah sistem pelaporan yang dibuat oleh KPK untuk melaporkan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah setiap tahun.

Hal ini berdasarkan pada pasal 8 huruf b dan e Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang KPK.

Dimana KPK menetapkan sistem pelaporan kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta laporan mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. (Red/yun).

Advertisement