Connect with us

POLITIK

Sinergi KPU dan Bawaslu, KPID Bali Optimalkan Peran Lembaga Penyiaran Sukseskan Pilkada 2020

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali melaksanakan Rapat Koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali di Kantor KPID Bali, Jumat (14/8/2020). Membahas penyelenggaraan Pilkada di enam Kabupaten/Kota di Bali yang terkait dengan penyiaran.

1bl#ik#13/8/2020

Ketua KPID Bali, I Made Sunarsa membuka dengan penjabaran tentang kewenangan, posisi serta kewajiban KPID Bali berkaitan dengan Pilkad sesuai amanat Undang-Undang No: 32 Tahun 2002. Melalui Regulasinya KPI memiliki satu pasal pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan satu Pasal pada Standar Program Siaran yang mengatur tentang pelaksanaan penyiaran dalam pemilihan umum.

“Pasal ini menyatakan secara umum agar lembaga penyiaran memberikan kesempatan yang sama dan adil kepada calon-calon yang ada dalam melakukan sosialisasinya, pasal-pasal ini dirasa harus diperkuat dengan MOU ataupun kelompok kerja bersama untuk memperkuat teknis pengawasannya,” Sunarsa.

1bl#ik-8/8/2020

Lanjut dijelaskan, berdasarkan pengalaman dari pelaksanaan Pileg dirasa sangat penting untuk melakukan koordinasi lebih awal agar kemungkinan-kemungkinan permasalahan di Lembaga penyiaran berkaitan dengan Pilkada dapat diantisipasi dengan cepat dan masing-masing Lembaga dapat memaksimalkan tugas dan wewenangnya. Ditambahkan Komisioner KPID Bali, I Wayan Sudiarsa, koordinasi awal tersebut sangat penting agar dimasa kampanye lembaga penyiaran bisa melaksanakannya dengan baik dan adil.

“KPID Bali juga berkepentingan agar kampanye yang dilaksanakan di lembaga penyiaran juga memperhatikan track record lembaga penyiaran dari segi kepatuhannya terhadap regulasi penyiaran,” jelasnya didampingi Komisioner KPID Bali, I Wayan Sudiarsa.

1th-Ik#29/4/2020

Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, KPU Bali akan segera mengumpulkan lembaga penyiaran dan pemberitaan serta mengusahakan agar lembaga penyiaran memperoleh porsi yang adil dalam pengiklanan kampanye. “Tantangan yang berat justru hadir dari media online dan media social tentang bagaimana pengawasannya dan menciptakan kondisi yang kondusif,” jelas Lidartawan.

Komisioner Bawaslu Provinsi Bali, I Wayan Wirka menyampaikan, dalam konteks pelanggaran Pilkada pada lembaga penyiaran ada dua objek hukum yaitu calon/tim pemenangannya sebagai pemilik konten dan lembaga penyairan sebagai yang menyiarkan. Diperlukan koordinasi antara KPID Bali dan Bawaslu Bali harus berjalan baik. Jika memang dinyatakan ada hal yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran maka rekomendasi bisa segera diterbitkan kepada KPU Bali untuk diputuskan,” ujarnya lanjut menyampaikan untuk mencegah pelanggaran di media social Bawaslu sudah bekerja sama dengan Facebook. rls/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement