Connect with us

DAERAH

Siapkan Sanksi Tegas, Satpol PP Bali Ancam Tutup Galian C Ilegal

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Tetap membandelnya pengusaha galian C tanpa izin alias ilegal membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali berang. Bahkan, usaha galian C yang beroperasi banyak ditemukan bodong itu, makin membuat jengkel Satpol PP Bali, karena sudah jelas melanggar Perda No.4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Karena itulah, pihak Satpol PP Bali mengancam akan menutup dan segera kembali memeriksa galian C yang ilegal. “Kita akan mengecek apakah kegiatan mereka sudah sesuai dengan aktifitas dan koordinatnya, agar tidak terjadi eksploitasi yang mengancam lingkungan,” tegas Kasatpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH. M.Si dihubungi di Denpasar, Minggu (14/7/2019) malam.

Lm-3/7/2019

Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung itu memastikan akan lebih sering turun untuk melakukan sidak galian C Ilegal maupun legal. “Kenapa yang legal juga akan kita sasar ke lapangan, karena tidak menutup kemungkinan yang legal sekalipun bisa saja melanggar melakukan aktifitas eksploitasinya tidak sesuai titik koordinat tersebut sesuai izinnya,” paparnya, seraya menyebutkan saat Operasi Gabungan Penegakan Perda No.4 Tahun 2017 yang berlokasi di Selat, Subudi, Karangasem sempat bocor pada Jumat (12/7/2019) Pukul 11.00 Wita saat dipimpin oleh Kabid Trantib Satpol PP Bali, Komang Kusuma Edy. Tetapi pihaknya, sempat merazia dua pengusaha sedang melakukan kegiatan galian C yang belum mengantongi izin.

Dikatakan, karena tidak mengantongi izin pihaknya langsung melayangkan surat panggilan untuk diperiksa dan dimintai keterangan di Mako Satpol PP Bali. Selanjutnya pihaknya meningkatkan status hukum pengusaha galian C bodong, sekaligus memberikan efek jera akibat telah merusak lingkungan. “Kami tidak lagi melaksanakan kegiatan pembinaan lagi, tapi lebih kepada penegakan hukumnya untuk memberikan efek jera kepada pengusaha yang membandel yang coba-coba main kucing-kucingan dengan petugas,” tandasnya, sekaligus menegaskan agenda operasi gabungan, khususnya di Karangasem akan rutin dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut kesepakatan atas batas waktu yang telah diberikan sebelumnya berakhir bulan Juni 2019.

1b#Ik-12/7/2019

“Kita akan pantau terus untuk mengurangi celah aktifitas galian Cilegal disana. Walaupun tidak mudah tetapi pasti kegiatan semacam ini akan cukup membuat khawatir pengusaha ilegal yang mengabaikan aturan. Karena kami sudah beberapa kali melakukan sosialisasi dan pembinaan serta pendekatan ke para pengusaha galian C di Karangasen,” tandasnya. tra/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply