Connect with us

NEWS

Gubernur Sultra Diminta Segera Hentikan Dugaan Penambangan Ilegal Mining

Published

on


Kendari, JARRAKPOS.com – Sejumlah aktifitas penambangan yang diduga Ilegal Mining marak terjadi di setiap wilayah potensi pertambangan. Padahal dalam peraturan perundang-undangan Mineral dan Batu Barah (Minerba) UU N0. 4 Tahun 2009, “Sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batu barah yang meliputi penyelidikan umum, eksploitasi, studi kelayakan, kontruksi, penambangan, pengelolaan, dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang”. Dugaan penambangan tanpa izin tersebut tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi sering juga menimbulkan persoalan seperti kerusakan lingkungan, konflik sosial, kejahatan, ketimpangan nilai ekonomi, atau bahkan mendorong terjadinya kemiskinan baru. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009. Izin yang wajib dimiliki dalam kegiatan usaha penambangan adalah Izin Usaha Penambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun kebanyakan Oknum pelaku penambang menyepelekan hal tersebut. Kendati ini diungkapkan oleh jenderal Poros Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia, Nawir pada Kamis, (20/2/2020).

1bl-ik#17/2/2020

Diketahui wilayah Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) telah terjadi dugaan penambangan secara ilegal atau penambangan tanpa prosedur Hukum yang berlaku, sebagai contoh yang telah dilakukan oleh sejumlah perusahaan tersebut diantaranya, 1. PT. Alam Mitra lndah Nugraha (AMIN), 2. PT. Kurnia Mining Resources (KMR), 3. PT. Kasmar Tiar Raya (KTR), 4. PT. Tambang Mineral Maju (TMM) Join Olerasional (JO) PT. Rai Dili Pratama (RDP). “Sejumlah perusahaan tambang tersebut kuat diduga melakukan penambangan, pegangkutan, dan penjualan biji nikel (Ore) yang tidak berdasarkan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah diajukan ke di Dinas ESDM Sultra,” terang Nawir. Selain maraknya penambangan, pegangkutan, penjualan biji nikel (Ore) tersebut dikarenakan lemahnya pengawasan terhadap perusahaan tersebut sehingga berbagai macam modus dilakukan oleh oknum para pelaku penambang di blok Batu Putih tersebut.

Baca juga: Banyak Pelanggaran Perda, Satpol PP Bali Turun Langsung di Karangasem

“PT TMM, PT Kasmar, PT Amin dan PT Kurnia melakukan dugaan penambangan tidak berdasarkan RKAB dan menambang diluar titik koordinat IUP, mestinya penambang wajib memperhatikan titik Koordinat berdasarkan RKAB yang telah diajukan oleh perusahaan ke di dinas ESDM Sultra,” imbuhnya. Fenomena tersebut menunjukkan sebuah realita bahwa tidak berjalannya peran pemerintah sesuai dengan fungsinya sebagai regulator, baik dalam pengawasan dan kontrol serta memberikan sanksi tegas terhadap peIaku usaha penambangan, khususnya Dinas ESDM Sultra. Maka dari itu, “Kami yang tergabung dalam lembaga Poros Mahasiswa Pemerhati Hukum Indonesia meminta kepada Gubernur Sultra agar segera menghentikan dugaan aktivitas sejumlah pertambangan ilegal mining tersebut,” tegas Nawir. Sayangnya sampai berita ini diturunkan Gubernur Sultra belum bisa dikonfirmasi, termasuk pihak 1. PT. Alam Mitra lndah Nugraha (AMIN), 2. PT. Kurnia Mining Resources (KMR), 3. PT. Kasmar Tiar Raya (KTR), 4. PT. Tambang Mineral Maju (TMM) Join Olerasional (JO) PT. Rai Dili Pratama (RDP) belum dapat diklarifikasi terkait dugaan tersebut. edi fiat/jmg/ama

Advertisement