Connect with us

POLITIK

Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Adat Tambahan, Kesuma Kelakan Paparkan Pokok-pokok Haluan Negara

Published

on


Kintamani, JARRAKPOS.com – Anggota Badan Pengkajian MPR RI sekaligus anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, I G.N. Kesuma Kelakan, ST.MSi kembali turun ke bawah untuk menyerap aspirasi masyarakat di Desa Adat Tambahan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli, Kamis (12/12). Alit Kelakan sapaan akrabnya, melakukan penyerapan aspirasi dari ratusan masyarakat dari Desa Adat Tambahan yang hadir, sekaligus memaparkan Pokok-pokok Halunan Negara sebagai anggota MPR RI di daerah pemilihan (Dapil) Bali.

1bn-ik#2/12/2019

Penyerapan aspirasi dan penekanan kembali Pokok-pokok Halunan Negara ini, merupakan dalam proses menuju Amandemen Terbatas UUD 1945. Hal ini merupakan manifestasi tanggung jawab sebagai anggota MPR RI untuk membangun daerah pemilihan, agar seluruh penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa sebagaimana terkandung dalam Pancasila, sebagai groondnorm sekaligus weltanschaungs dan UUD RI 1945 sebagai Konstitusi NKRI.

Baca juga : Kesuma Kelakan Serap Aspirasi Warga di Kaki Gunung Agung, Kuatkan 4 Pilar Kebangsaan

“Kegiatan penyerapan aspirasi dan masukan masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka menyamakan persepsi dan pemahaman terkait proses Amandemen Terbatas UUD 1945, yang ditugaskan kepada Badan Pengkajian MPR RI dalam hal ini dilakukan oleh anggota Badan Pengkajian,” kata mantan Anggota DPD RI Perwakilan Bali itu, sekaligus menjelaskan dasar hukum melakukan penyerapan aspirasi ini yakni Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Undang-Undang No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Peraturan MPR RI No I/MPR/2014 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Republik Republik Indonesia.

6Bn#Ik-19/11/2019

Dikatakan mantan Wakil Gubernur Bali itu, maksud dari penyerapan aspirasi ini yakni melaksanakan kewajiban sebagai anggota Badan Pengkajian MPR RI, menyampaikan Agenda MPR RI terhadap Amandemen Terbatas terhadap UUD 1945, melakukan penyerapan Aspirasi dan masukan masyarakat di daerah pemilihan Bali, meningkatkan pengetahuan dan pemahaman tentang amandemen terbatas UUD 1945. Selanjutnya membuat Kajian tentang Amandemen Terbatas UUD 1945 dari hasil penyerapan aspirasi Kemudian pembahasan dan Penyampaian Hasil Kajian tentang Amandemen Terbatas UUD 1945. tim/ama

Advertisement