Connect with us

NEWS

Serah Terima Jabatan Pelaksana Harian Sudah Sesuai Prosedur

Published

on

Palu, Jarrakpos.com — Bertempat di SMK 2 Palu Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah Yudiawati SKM.M.kes melaksanakan Sertijab dari Kepala Sekolah lama Drs.Kasman Mpd kepada Pelaksana Harian (PLH), Dra Jumiati Msi

Dalam arahan didepan Kepala Dinas, Kasman menyampaikan dua hal yang harus dapat dilanjutkan, yang pertama adalah Nilai Standar Pendidikan (NSP) karena mendapatkannya tidaklah mudah. Untuk mendapatkan NSP kita harus kerja keras, kerja cerdas, kerja baik-baik sehingga kita berhasil mendapatkan Lisensi. Khusus di Provinsi Sulawesi Tengah baru tiga Sekolah menengah kejuruan yaitu SMK 2, SMK 3, serta SMK 1 buol. ujar Kasman.

Lanjut Kasman yang ke dua PK, Kedua-duanya ini Jagan berhenti ditengah jalan dan meminta kepada semua guru-guru tetap semangat, tetaplah bekerja profesional, tetap menjadi motivator bagi siswa kita, serta menjadi inspirasi sehingga siswa kita betul-betul Kompeten, kompetitif sehingga dapat bersaing dimasa-masa yang akan datang. ungkap Kasman kembali.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Yudiawati SKM.M.kes menyampaikan sambutan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan ini, adalah untuk melancarkan tugas dan fungsi satuan pendidikan terkait kekosongan yang ada di SMK 2 Palu.

Advertisement

Kepala Sekolah SMK 2 Palu Kasman sudah Purna Bhakti pertanggal 31 Desember 2022, dan tidak mungkin bekerja lagi di tanggal dua, tiga, empat, dan lima Januari 2023 karena hal ini akan menyalahi perundang undangan yang berlaku. Ungkap Yudiawati.

Untuk mengisi kekosongan tersebut, dibuatlah surat Dari Dinas Kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, melalui BKD untuk menunjuk PLT bukan Dinas yang menunjuk, tetapi hanya mengusulkan Kepada Gubernur, disaring oleh BKD karena BKD lah yang membuatkan SK, diserahkan kembali Kepada Gubernur dan apabila disetujui ditanda tangani.

Berdasarkan mekanisme tersebut, serta adanya kebijakan strategis dan telah ditetapkan pelaksana tugas (PLT), maka Pelaksana tugas (PLT) inilah yang akan melanjutkan serta menjalankan tugas dan fungsi Kepala Sekolah sambil menunggu Pejabat yang Definitif. Sekali lagi saya selaku Kepala Dinas Pendidikan Hanya Mengusulkan. Ungkapnya.(Fikar/megga)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply