Connect with us

Banten

Selain Sita Aset Milik Tersangka, Kajati Banten Lakukan Penggeledahan di Rumah Milik Tersangka Korupsi Bank Banten

Published

on

Banten Jarrakpos.com. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan penyitaan dan penggeledahan terhadap aset milik tersangka RS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Tahun 2017. Nilai aset yang berhasil disita tersebut sebesar Rp 65 Miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan bahwa pelaksanaan penyitaan barang bukti milik tersangka RS berupa 1 Bidang Tanah di Jalan Witana Harja, Pamulang Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan di rumah Jalan Prima Bintaro Kavling 6 RT 002 RW 005, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang selatan, Provinsi Banten berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud,” ujar Ivan usai melakukan penyitaan dan penggeledahan, Selasa (23/8/2022)

 

Advertisement

Menurutnya, bahwa kegiatan penyitaan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-720/M.6/Fd.1/07/2022 tanggal 08 Juli 2022 perihal penyitaan atas benda/barang ataupun dokumen yang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Dan Kredit Investasi (KI) Oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT.HNM) Pada Tahun 2017.

Bahwa pelaksanaan kegiatan Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Banten Nomor : PRINT-845/M.6/Fd.1/08/2022 tanggal 09 Agustus 2022. Serta bedasarkan surat ijin Pengeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang, Nomor : 40/Pen.Pid.Ijin.Geledah/2022/PN.Tng.

“Bahwa terhadap penyitaan barang bukti milik tersangka RS dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud,” tandasnya

Kejati sendiri telah menetapkan tersangka lain pada kasus ini, yaitu mantan Plt Pimpinan Cabang Bank Banten DKI Jakarta Satyavadin Djojosubroto. Ia adalah mantan pegawai yang menyetujui pemberian kredit modal kerja dan kredit investasi ke PT HNM untuk pembangunan Tol Pematang Panggang-Kayu Agung di Palembang.

Advertisement

Kredit ini dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, Rp 39 miliar pada Mei 2017 dan komite kredit kemudian menyetujui nilai sebanyak Rp 30 miliar. Kedua, PT HNM kemudian mengajukan kembali kredit senilai Rp 35 miliar. Padahal kredit pertama yang disetujui belum ada pelaksanaan kewajiban dari perusahaan swasta itu.(red /tim)