Connect with us

EKONOMI

Segera Diumumkan, Penunggak Pajak Mobil Mewah Terjaring Razia Serentak

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – UPTD Samsat se-Bali kembali menggelar razia gabungan serentak, Rabu (28/8/2019). Salah satunya di Denpasar dilaksanakan di Jalan By Pass Ida Bagus Mantra, berhasil menjaring 191 unit kendaraan yang dipimpin langsung Kepala UPTD Samsat Kota Denpasar Putu Sudiana, S.Sos., menjelaskan razia kali ini merupakan komitmen pemerintah provinsi Bali bersama instansi terkait untuk menertibkan pengendara khususnya kendaraa berplat luar Bali termasuk didalamnya peningkatan kesadaran membayar pajak.

Bn-24/8/2019

Ditegaskan Putu Sudiana, pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali ingin mensukseskan program pemutihan denda dan bunga kendaraan bermotor yang dilaksanakan hingga 6 Desember 2019. Sehingga sisa waktu empat bulan kedepan UPT Samsat se-Bali akan terus melakukan razia gabungan serentak, sekaligus memberikan efek jera. Begitu pula jajaran kepolisian melakukan tilang bagi pengendara yang tidak memiliki kelangkapan dan melanggar aturan berlalulintas melalui Razia Patuh yang akan digelar diseluruh Indonesia.

Baca juga : Ribuan Pengemplang Pajak Kendaraan Terjaring Razia Gabungan Serentak Seluruh Bali

“Kita ingin masyarakat betul-betul menggunakan momen pemutihan ini, jadi kita sudah kasi waktu jeda empat bulan bagi yang belum melaksanakan kewajibannya. Tolong bayar pajaknya mumpung tanpa denda, dan saat ini masyarakat sangat diringankan dengan kebijakan ini. Apalagi razia seperti ini akan terus berlangsung hingga akhir tahun. Program kita sudah jelas, jadi setiap bulan kita akan lakukan sosialisasi langsung berupa penindakan. Dengan melibatkan pihak kepolisian, pihak Dinas Perhubungan termasuk dengan Jasa Raharja,” bebernya lanjut mengatakan bagi wajib pajak khusus mobil mewah yang membandel terjaring razia tidak membayar pajak akan dipublikasikan melalui media massa termasuk mencantumkan plat dan pemiliknya. “Kita terpaksa agak keras karena kendaraannya beroperasi di Bali tapi bayar pajaknya di provinsi lain,” tandasnya.

3Bl#Bn-21/8/2019

Razia tersebut mejaring 122 unit kendaraan berplat luar Bali, dimana 42 unit diantaranya milik masyarakat ber-KTP Bali, sehingga langsung didata dan diarahkan untuk melakukan balik nama dengan batas waktu tiga bulan terhitung sejak saat terjaring. Untuk kendaraan yang belum membayar pajak PKB terjaring sebanyak 22 unit, termasuk tilang bagi kendaraan pariwisata karena izin mati oleh Dishub Bali. Seluruh kendaraan yang terjaring dalam operasi gabungan ini masuk dalam pendataan didukung pencatatan nomer telepon pengendara sehingga akan menjadi target pengejaran pengempang pajak bila tidak melaksanakan kewajibannya hingga batas waktu yang diberikan. eja/ama

Advertisement