Connect with us

NEWS

Ngemplang Pajak Rp200 miliar, Bangunan Hotel Mewah di Kuta Disita

Published

on


Badung, JARRAKPOS.com – Direktorat Jendral Pajak (DJP) akhirnya menyita aset dan bangunan hotel salah satu pengusaha asal Surabaya yang diduga mengemplang pajak negara hingga Rp200 miliar. Penyitaan aset bangunan hotel mewah diatas sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Raya Kerobokan Seminyak, Kuta, Badung itu, juga diback up langsung Bareskrim Polri. Bangunan berbentuk hotel tersebut diketahui dimiliki oleh PT Gala Bumi Perkasa.

Bn-14/9/2019

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro (Karo) Kordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo didampingi Ketua Kelompok V PPNS, Direktorat Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak, Edy San Long Lest mengatakan, bersama instansi terkait menangani kasus tindak pidana korporasi dengan melakukan penyitaan dua aset milik terlapor PT Gala Bumi Perkasa berupa rumah pribadi di Surabaya dan hotel mewah yang hampir rampung dibangun di Seminyak, Kamis (3/10/2019).

Baca juga : Razia Gabungan Serentak se-Bali Terus Berlajut, Paksa Kendaraan Berplat Luar Segera Balik Nama

Dikatakan, tujuan dilakukan penyitaan ini agar kerugian negara dalam kurun waktu 3 tahun bisa dikembalikan lagi sekitar Rp200 miliar yang dihadiri Bareskrim untuk membantu penyitaan aset agar proses berjalan kondusif. Di tempat yang sama Edy mengatakan, awal terungkapnya kasus ini karena adanya laporan masyarakat ke KKP tahun 2011 yang kemudian ditindak lanjuti dengan menghimbau terlapor. Tapi rupanya menurut Edy, terlapor banyak mangkirnya alias bandel tidak juga mematuhi apa yang disampaikan DJP.

1Th/Ik-5/9/2019

Bahkan waktu ada keringanan pembayaran melalui Tax Amnesty yang bersangkutan tidak juga mengabaikan. Tidak ada cara lain bagi DJP status ditingkatkan, akhirnya keputusan akhir terlapor wajib membayar pokok ditambah denda 150 persen. Penyitaan aset sendiri ada di dua lokasi, pertama di Surabaya (rumah pribadi, red) dan di Bali (Bangunan hotel, red). Pemilik perusahaan dijerat atau disangkakan dengan Undang-Undang Perpajakan Pasal 39 ayat 1 huruf (b), menyampaikan SPT isinya tidak benar dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.

Baca juga : Ahli Waris Pura Pasek Gaduh Laporkan Dugaan Pemalsuan Silsilah Kerabat Non Hindu

Advertisement

Karo Korwas PPNS Bareskrim menambahkan, tindakan bersama ini merupakan terobosan dimana negara hadir ditengah-tengah masyarakat. Seharusnya terlapor membayar pajak sebagai setoran kepada negara yang digunakan bagi pembangunan. “Penyitaan ini untuk memberikan efek jera bagi pelanggar pajak agar mereka paham, ada akibatnya jika memanipulasi pajak apalagi sampai tidak membayar pajak. Penyitaan ini dilakukan profesional, tidak mengada-ada,” tukasnya. Turut hadir menyaksikan penyitaan aset antaranya, Lurah Kerobokan Klod, Kelihan Banjar, Babinsa, serta petugas Polsek Kuta. aka/ama