Connect with us

DAERAH

Razia Gabungan Serentak se-Bali Terus Berlajut, Paksa Kendaraan Berplat Luar Segera Balik Nama

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali bersama UPTD se-Bali kembali menggelar Razia Gabungan Serentak seluruh Bali untuk menjaring penunggak pajak dan kendaraan berplat luar Bali, Jumat (27/9). Seperti di Kota Denpasar dipusatkan di Jalan Melati dengan memanfaatkan kawasan parkir GOR Ngurah Rai. Razia kali ini selain untuk menjaring masyarakat yang menunggak pajak kendaraan juga untuk menjaring kendaraan plat luar Bali melalui layanan aplikasi online lebih dari tiga bulan yang akan dipaksa segera balik nama kendaraannya.

1Th/Ik-5/9/2019

Usai razia gabungan, Kepala UPTD Kota Denpasar, Putu Sudiana, S.Sos mengatakan Razia Gabungan Serentak kembali melibatkan Dinas Perhubungan, Kepolisian, Bapenda, Pol PP Provinsi Bali dan Jasa Raharja. Razia yang dimulai dari pukul 7:00 Wita hingga berlangsung hampir dua jam ini berhasil menjaring kendaraan yang belum membayar PKB sebanyak 66 unit dan belum BBN II sebanyak 63 unit. Dalam kegiatan tersebut juga terjaring kendaraan ber plat luar Bali (non DK) sebanyak 24 unit yang hampir sebagian merupakan kendaraan angkutan berbasis aplikasi Grab dan Gojek.

Baca juga : Kantor Grab dan Gojek Digerebek, Disinyalir Ribuan Armada Beroperasi Tanpa Izin

“Adapun hasil daripada razia tadi itu bisa dilihat laporan angka-angka yang ditilang oleh Polisi sebanyak 18 unit. Juga banyak yang tidak balik nama, kendaraan luar Bali. Artinya berplat non DK itu sebanyak 24 unit terdiri dari roda dua itu 18 dan roda empat itu enam unit. Untuk yang luar Bali itu kita siapkan surat pernyataan dari wajib pajak bahwa kendaraannya sudah berapa bulan di sini dan itu ditandatangani oleh yang bersangkutan dan berjanji untuk balik nama kendaraannya,” jelasnya lanjut mengungkapkan ada beberapa angkutan berbasis online yang terjaring berplat P dan L serta mengaku kebanyakan sudah bekerja di Bali sekitar enam bulan.

3b#Ik-14/6/2019

Bagi masyarakat yang menunggak pajak petugas Samsat langsung melakukan pendataan termasuk bagi kendaraan berplat luar Bali yang sudah beroperasi lebih dari tiga bulan di Bali. Dimana pengendara memberikan pengakuan melalui surat pernyataan wajib pajak bermaterai Rp 6000 dan pada STNK yakni pada lembar SKPD dibubuhi setempel sehingga diharapkan segera melakukan balik nama atau pembayaran pajak. Sehingga bila wajib pajak tetap tidak mengindahkan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomer 22 maka saat terjaring kembali dalam razia maka bisa dipaksa untuk melakukan balik nama karena beroperasi dan memanfaatkan fasilitas infrastruktur di Bali.

Baca juga : Aparat Dinilai Tak Bernyali “Kandangkan” Ribuan Angkutan Online Berplat Luar Bali

Advertisement

“Nanti kita koordinasi dengan dinas karena kewenangan-kewenangan untuk pelaksanaan Undang-Undang 22 ada di Perhubungan. Nanti ada di ranah Perhubungan dan Kepolisian, kemudian untuk balik namanya baru Bapenda. Kita harapkan jangan disini membuat kemacetan tapi bayar pajaknya di provisi lain. Semestinya sesuai aturan terkait perizinan transportasi online mengunakan plat dimana kendaraan itu beroperasi. Ini ternyata Gojek maupun Grab banyak yang berplat luar jadi itu syaratnya tidak dipenuhi, berarti ada pelanggaran terkait Undang-Undang. Tidak mungkin orang kerja satu bulan, pasti bertahun-tahun karena beroperasional di Bali,” sindirnya karena banyak angkutan online tidak berkontribusi bagi pendapatan pajak di Bali. eja/ama