Connect with us

DAERAH

Sebanyak 1.869 Narapidana di NTT Berpeluang Dapat Remisi Natal 2023

Published

on

Kanwil Kemenkumham NTT mengusulkan 1.869 narapidana remisi khusus hari raya Natal 2023 (Ilustrasi Liputan6)

https://www.google.com/amp/s/m.antaranews.com/amp/berita/3874083/ntt-usulkan-1869-narapidana-dapat-remisi-natal-2023

Sebagai informasi, remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana (napi).

Ribuan tahanan itu, kini dalam tahap pengusulan oleh Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT).

Untuk 16.756 TPS di NTT, KPU Butuh 117.222 Anggota KPPS

Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur mengusulkan 1.869 narapidana di lingkungan Kemenkumham NTT mendapatkan remisi khusus hari raya Natal 2023.

Advertisement

Kakanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur Marciana D Jone, Sabtu 16 Desember 2023 mengatakan bahwa sebanyak 1.869 narapidana itu tersebar di 18 UPT Lapas dan Rutan di seluruh wilayah NTT.

“Jumlah itu yang kami usulkan, nantinya resminya berapa yang disetujui akan disampaikan kemudian,” katanya.

Kisah Mama Teteh, Nelayan Wanita dari NTT yang Gigih Perjuangkan Hak Perempuan Nelayan: Butuh Biaya Perbaiki Kapal

Sejumlah narapidana itu dibagi menjadi remisi khusus satu untuk yang tidak langsung bebas dan remisi khusus 2 untuk yang langsung bebas.

Advertisement

Untuk yang diusulkan langsung bebas ujar Marciana berjumlah enam orang.

Sementara yang diusulkan remisi khusus satu berjumlah 1.866 narapidana.

Meskipun Kurang Hakim, Layanan Perkara di Pengadilan Agama Kupang Tetap Berjalan dengan Baik

Untuk diketahui napi yang diusulkan mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.

Advertisement

Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.

Selain narapidana, melansir dari antaranews.com, pihaknya juga mengusulkan 28 anak binaan di tiga UPT di wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Timur.

Tiga UPT tersebut adalah LPK Anak Kupang berjumlah 19 orang, lalu Lapas Kelas II A Waingapu berjumlah lima orang, Lapas Kelas IIB Waikabubak satu orang, Lapas Kelas III Lembata dan Rutan Kelas IIB Maumere dua orang.***

Advertisement