Connect with us

Jawa Barat

Kemenkumham Jabar Serahkan 17.016 Remisi Umum HUT R.I. Ke 78 Bagi Narapidana dan Anak Binaan, 291 Napi Langsung Bebas

Published

on

JARRAKPOS.COM – Kemenkumham Jabar. Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan tema ‘Terus Melaju Untuk Indonesia Maju”  dan Acara Pemberian Remisi Remisi Umum Tahun 2023 kepada Narapidana dan Anak Binaan di Lapas/Rutan seluruh Jawa Barat, sebanyak 17.016 (Tujuh Belas Ribu Enam Belas) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Jawa Barat yang terdiri dari Remisi Umum I (RU I) sebanyak 16.725 (Enam Belas Ribu Tujuh Ratus Dua Puluh Lima)  orang dan Remisi Umum (RU II) sebanyak 291 (Dua Ratus Sembilan Puluh Satu) orang merupakan bagian dari dari Total keseluruhan WBP di Jawa Barat sebanyak   23.546 orang (Dua Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Enam) orang WBP (Kamis, 17/08/2023) resmi mendapatkan Remisi Umum (RU) Tahun 2023 bertepatan dengan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Acara rutin yang dilakukan setiap tahun ini dihadiri Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Kepala Kantor Wilayah R. Andika Dwi Prasetya, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Dewa Putu Gede, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Jawa Barat, Komisi Informasi Jawa Barat, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Perwakilan Polda Jawa Barat, Kejaksaan Tinggi, Perwakilan Pangdam III Siliwangi, Perwakilan DPRD Prov. Jabar, Perwakilan BNNP Jawa Barat, Kemenag Prov. Jabar, Kesbangpol Prov, Satpol PP Provinsi Jabar dan Tamu Undangan lainnya.

Dalam Laporannya, Kepala Kantor Wilayah Andika menyampaikan Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat  dan  Tata Cara  Pemberian  Remisi,  Asimilasi,  Cuti  Mengunjungi  Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat dan Surat  Direktur  Jenderal  Pemasyarakatan  Nomor:  PAS-PK. 05.04 – 998  tanggal 12 Juni 2023 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2022 Kepada Narapidana.

Adapun syarat seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berhak mendapatkan remisi yaitu : 1. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan; 2. Untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan; 3. Untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Advertisement

Besarnya Remisi yang diberikan yaitu :1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 1 bulan, 2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih:

Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 2 bulan
Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 3 bulan
Tahun Keempat memperoleh Remisi 4 bulan
Tahun Kelima memperoleh Remisi 5 Bulan
Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 6 bulan.

Penyerahan Remisi Umum I dan II Kanwil Kemenkumham Jabar dipusatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bandung. Penyerahan Remisi Wilayah Jawa Barat diserahkan secara simbolis kepada Narapidana dan Anak Binaan oleh Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat R. Andika Dwi Prasetya.

Dalam Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada acara Pemberian Remisi Umum Peringatan Hari Ulang Tahun ke 78 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum disampaikan pemilihan tema pada tahun ini berdasarkan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam melanjutkan gerakan pembangunan negara. Pencapaian ini merupakan wujud aksi nyata progresif yang mengajak seluruh elemen bangsa untuk melaju bersama dan menggelorakan semangat perjuangan yang belum berakhir.

Advertisement

HUT R.I ke 78 tahun ini merefleksikan semangat kolektif, berharmoni, berkolaborasi serta sinkronisasi irama gerak dan sinergi pikiran agar laju momentum ini terus Melaju untuk Indonesia Maju. Indonesia di periode 2022-2023 pada HUT R.I ke 78 memiliki posisi yang penting dalam memimpin arah dan tujuan kerjasama politik, ekonomi, sosial-budaya melalui peran Presidensi G20 di tahun 2022, menerima tongkat estafet Keketuaan ASEAN di tahun 2023 dan Pemindahan Ibu Kota Negara di Tahun mendatang.

Kemerdekaan merupakan momen paling penting dalam perjalanan sebuah bangsa, sudah sepatutnya bagi kita sebagai bangsa Indonesia untuk mengenang, menghormati, dan menghargai seluruh jasa-jasa para pahlawan bangsa yang gugur dan telah mendahului kita dalam membela Kedaulatan Negara. Mari kita jadikan momen Hari Kemerdekaan ini sebagai ajang untuk meresolusi atau merencanakan kontribusi kecil apa yang akan kita lakukan agar kemerdekaan kita tetap terjaga, senantiasa agar negara ini damai.

Kemerdekaan Indonesia adalah rahmat dan nikmat Allah SWT juga karunia yang sangat mulia, yang merupakan amanah untuk dimanfaatkan dan digunakan untuk meraih kembali kedaulatan negara, kehormatan, keadilan, kesejahteraan dan kemuliaan sebagai manusia. Rasa syukur dalam memperingati hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, tidak terkecuali Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan di Unit pelaksana Teknis Pemasyarakatan, serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadikan Momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program Pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan Saudara kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri saudara dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat Saudara kembali ke masyarakat di kemudian hari”. ujar Uu.

Advertisement

Pemerintah pada hari ini memberikan remisi kepada 175.510 orang Narapidana terdiri dari yang mendapat Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 172.904 orang dan yang mendapat Remisi Umum II, di mana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang di seluruh Indonesia. “Tunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan di masa yang akan datang. Khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan sekaligus memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara”.

“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai Warga Negara, Anak Bangsa dan Anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara”. tutur Uu.

Seiring telah diterbitkannya Kepres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, Pemasyarakatan merespon hal tersebut dengan memberlakukan kunjungan tatap muka dan menyelenggarakan kegiatan Pembinaan yang melibatkan pihak luar. Telah disahkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Pemasyarakatan yang baru dibentuk untuk mengakomodir perkembangan hukum dengan adanya pergeseran konsep perlakuan terhadap narapidana dengan pendekatan penjeraan menjadi tujuan reintegrasi sosial. Proses ini menitikberatkan pada terciptanya keadilan, keseimbangan, pemulihan hubungan, perlindungan hukum, dan jaminan terhadap hak asasi tahanan, anak, narapidana, anak binaan, korban, dan masyarakat. Undang-Undang Pemasyarakatan mengatur pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan berdasarkan asas pengayoman, non diskriminasi, kemanusiaan, gotong royong, kemandirian, proporsionalitas, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita, serta profesionalitas. Diharapkan, sistem ini dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (juvenile justice system) serta pembaharuan hukum pidana nasional.

Advertisement

Beberapa muatan substansi dalam Undang-undang Pemasyarakatan yang baru yaitu :

Penguatan posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Perluasan cakupan dari tujuan pemasyarakatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas narapidana dan anak binaan, namun memberikan jaminan dan perlindungan terhadap tahanan dan anak.
Pembaharuan asas dalam sistem pemasyarakatan, penegakan tentang hak dan kewajiban tahanan, anak dan warga binaan.
Penyelenggaraan program dan layanan pembinaan pembimbingan kemasyarakatan serta perawatan, pengamanan dan pengamatan.
Kode etik dan perilaku petugas pemasyarakatan serta jaminan perlindungan hak petugas pemasyarakatan dalam mendapatkan bantuan hukum.
Pemenuhan sarana dan prasarana termasuk IT pada Lembaga Pemasyarakatan.

“Peringatan Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023 kita jadikan sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan dan sebagai pengayom masyarakat, mendorong peningkatan kinerja serta dapat menciptakan inovasi serta kreativitas dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik. Jaga integritas, loyalitas, komitmen dan juga kualitas diri, karena hal-hal tersebut merupakan faktor penting yang harus dimiliki dalam menjalankan roda kegiatan di dalam sebuah organisasi”. tutur Uu.

“Janganlah berputus asa dalam kehidupan ini, karena keputusasaan adalah sebuah dosa, jadilah manusia yang terus optimis dalam menghadapi kehidupan ini sampai kapanpun”. pesan penutup Uu.

Advertisement