Connect with us

HUKUM

Salah Gunakan Masker, 20 Pelanggar Dihukum Push-Up

Published

on

Denpasar- JARRAKPOS.com – Sebanyak 20 orang di bina Tim Yustisi Denpasar karena salah menggunakan masker saat melakukan penertiban prokes di Simpang Jalan Waturenggong – Jalan Diponogoro ( depan Pasar Sanglah) Desa Dauh Puri Kelod Kecamatan Denpasar Barat Rabu (2/2/2022).

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, saat dijaring semua pelanggar mengakui kesalahan yang dilakukan. Sehingga selain pembinaan semua pelanggar juga diberikan hukuman push up di tempat. “Dengan sanksi tersebut kami berharap pelanggar tidak mengulang kesalahaanya lagi,” kata Sudarsana.

Menurutnya kasus penularan Covid-19 di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir mengalami peningkatan, oleh karena itu sebagai penegak perda pihaknya akan terus melakukan penertiban. Jika ada yang ditemukan melanggar baik itu sengaja atau pun tidak, akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

Tidak hanya itu dalam penertiban pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati prokes.Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). tra/frs/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply