Connect with us

DAERAH

Ratusan Gram dan Ribuan Butir Narkoba Diamankan Satnarkoba Polresta Magelang

Published

on

MAGELANG, Jarrakpos.com – Polresta Magelang mengamankan ratusan gram dan ribuan butir narkoba selama Mei-Juni 2023. Modus peredaran narkoba yang dilakukan, di antaranya, dengan mengirimkan peta lokasi melalui aplikasi WhatsApp.

Selama satu bulan terakhir, Polresta Magelang mengungkap tiga kasus narkoba dengan lima tersangka. Rinciannya, 236 gram sabu-sabu, 46 butir ekstasi, 5.582 butir pil sapi/yarindo, serta 140 butir Trihexyphenidyl.

Para tersangka itu berasal dari luar Kabupaten Magelang, seperti Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang dan Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung.

Dok.jarrakpos/fri

Untuk tersangka yang mengedarkan sabu dan ekstasi, mereka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan, tersangka pengedar pil sapi dan Trihexyphenidyl disangkakan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Salah satu kasus yang diungkap Polresta Magelang adalah peredaran narkoba dengan mengirimkan barang terlarang itu ke suatu tempat tanpa bertemu. DP (43), warga Kota Magelang, hanya mengirim peta lokasi via ponsel.

Advertisement

“Untuk menutupi barang (narkoba), DP memasukkan ekstasi dan sabu ke sedotan dan dibungkus kemasan rokok,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Magelang Kompol Willy Budiyanto dalam konferensi pers, Selasa (13/6/2023) pukul 09:00 wib.

“Dia juga memakai kode warna sedotan. Untuk ukuran 1 gram dengan sedotan warna biru, ukuran 1/2 gram dengan sedotan warna merah,” lanjutnya. Dari DP, polisi berhasil mengamankan lebih kurang 170 gram sabu dan 46 butir ekstasi.

Dok.jarrakpos/fri

Polresta Magelang juga menangkap residivis kasus peredaran sabu berinisial YW (42), warga Kota Magelang. Sebelumnya, dia sudah ditangkap tiga kali dan total menjalani hukuman penjara 12 tahun.

Kepala Polresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono menyampaikan, seluruh narkoba yang beredar itu disuplai dari luar Kota/Kabupaten Magelang, yakni Kartasura, Semarang (Jawa Tengah), dan Yogyakarta.

“Untuk sabu, (tahun) ini pengungkapan kasus cukup besar setelah tahun lalu (ditemukan) 500 gram. Sabu-sabu ini dijual ukuran 1/2 sampai 1 gram seharga Rp1 jutaan. Berarti, total nominalnya lebih dari Rp200 juta,” ujarnya.(fri)

Advertisement

 

Editor: Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply