Connect with us

PARIWISATA

Provinsi Bali Pelopor Penerapan Integrasi Sistem PHR Online di Indonesia

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Adanya dinamika pendapatan masing-masing Kabupaten/Kota di Bali yang berbeda yang berasal dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR), diharapkan bjenisa diselaraskan dalam sebuah sistem yang bisa membangun seluruh daerah di Bali dalam sebuah kebersamaan dan tentunya mampu meminimalisir adanya kebocoran PHR. Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi, Dewa Made Indra saat memimpin rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Bupati/Walikota Tentang Sistem Pemantauan Data Transaksi Pajak Hotel dan Restoran Secara Elektronik di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (24/5/2019).

Baca juga : Pelaku Pariwisata Dorong Wakil Rakyat Bali Bekerja Keras Perjuangan Dana Bagi Hasil

“Dinamika setiap Kabupaten/Kota di Bali itu berbeda-beda, tapi Bali itu tetap satu entitas, itu yang diharapkan bisa dibangun oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni bergerak bersama-sama dalam satu alur yang sama khususnya terkait PHR yang memiliki potensi yang baik di Bali. Dan berdasarkan evaluasi selama ini, pendapatan dari PHR belum bisa optimal dibanding potensi yang ada. Banyak hal yang sudah dilakukan, mulai dari pendataan potensi yang ada yang bisa meningkatkan pendapatan dari PHR, serta selanjutnya membangun sebuah sistem untuk mencegah adanya penyimpangan. Bisa saja potensinya bagus, tapi sistemnya kurang baik maka potensi itu akan hilang,” tegas Dewa Indra seraya merinci sistem tersebut.

“Sistem yang kita bangun bisa mengidentifikasi, merekam, mencatat dan memonitor semua potensi itu dan semua dinamika realisasi penerimaan, serta bisa dipantau oleh siapa saja baik Gubernur, Bupati/Walikota, maupun tim seperti KPK., sehingga parameter tidak optimalnya pemungutan wajip pajak (WP) yang tidak melaksanakan penyetoran, peluang-peluang adanya penyimpangan, dan sebagainya bisa dicegah,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga : Gubernur Koster Beri Sanksi Industri Pariwisata Tak Serap Produk Lokal

Untuk itu, tanpa bermaksud mengintervensi ataupun mencampuri kewenangan PHR yang berada di pemerintah Kabupaten/Kota, Pemprov Bali menurut Dewa Indra mengajak pemkab/pemkot se Bali membangun sebuah sistem pelaksanaan PHR dalam satu format regulasi yang sama secara bersama-sama. “Untuk bangun bersama-sama, jadi harus dimulai darititik start dan alur yang sama yakni menggunakan konsep peraturan yang sama, maka evaluasi lebih gampang dengan menggunakan parameter yang sama pula,” imbuhnya. mas/ama/*