Connect with us

EKONOMI

Perumda Pasar Sewakadarma Berikan Keringanan Sewa Bagi Pedagang

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Perumda Pasar Sewakadarma melakukan terobosan baru dengan memberikan keringanan pembayaran sewa dan Biaya Operasional Pasar (BOP) bagi pedagang di unit pasar lingkungan Perumda Pasar Sewekadarma Denpasar. kebijakan tersebut untuk membantu meringankan beban biaya sewa para pedangan saat wabah Covid-19 (Corona), sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar No.135 tahun 2020 ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma, Ida Bagus Kompyang Wiranata, SE.

1bl-bn#1/4/2020

Saat dikonfirmasi, Jumat (10/4/2020), Gus Wiranata mengakui kebijakan tersebut yang bertujuan untuk meringankan beban para pedagang di tengah omset penjualan yang semakin menurun. Besaran pemotongannya juga sudah disesuaikan dengan kemampuan cash flow perusahaan, sehingga perusahaan masih tetap bisa eksis di tengah menurunnya total pendapatan perusahaan sejak Maret 2020.

“Sebenarnya sejak mulai Covid-19 mewabah, pendapatan Perumda Pasar sudah turun 20 persen dari saat normal. Kebijakan keringanan ini diberlakukan mulai tanggal 11 Maret 2020 sampai tanggal 29 Mei 2020. Selanjutnya akan dievaluasi atau diperpanjang, jika situasi wabah masih belum bisa diatasi,” jelas Gus Wiranata.

12th-ik#27/3/2020

Ia melanjutkan, kebijakan ini sudah dibicarakan dan mendapat persetujuan dari Badan Pengawas Perumda Pasar Sewakadarma, selaku perpanjangan tangan Owner. Badan pengawas berharap selain memberi keringanan, agar protokol pencegahan penyebaran Covid-19 terus ditingkatkan. Kebijakan ini sudah sesuai dengan arahan Walikota Denpasar terkait pembentukan team perlindungan sosial dan ekonomi dampak Covid-19 di Kota Denpasar.

“Yang menimbang bahwa pandemi Covid-19 terjadi peningkatan dan meluas di lintas wilayah dan berdampak langsung pada aspek ekonomi, sosial dan kesejahteraan masyarakat, bahwa pemerintah telah menetapkan pembatasan jam operasinal pasar rakyat/pasar tradisional. Berdasarkan kondisi sebagaimana dimaksud bahwa para pedagang pasar rakyat perlu diberikan stimulus, berupa keringanan pembayaran Sewa dan BOP,” paparnya.

1bl-ik#2/4/2020

Tidak hanya itu saja, keringanan yang diberikan sebagaimana dimaksud Diktum Kesatu berupa keringanan pembayaran sewa tempat usaha (Kios, Los dan Tanah) sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari nilai penetapan sewa tersebut setiap bulan, dan pembebasan pembayaran Biaya Operasional Pasar (BOP) pada setiap hari Minggu. Selanjutnya pemberian keringanan sebagaimana dimaksud Diktum Kedua berlaku mulai pada 12 April sampai dengan 29 Mei 2020. tra/ama

Advertisement