Connect with us

EKONOMI

Pertajam Pemasaran Produk Lokal, Segera Dibuka Akses Pemasaran Sistem Online

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Untuk meningkatkan potensi pemasaran produk lokal di Bali, Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali terus melakukan sosialisasi yang lebih luas di masyarakat. Kali ini dilakukan bersama Komunitas OWR (Obrolan Warung Rakyat) dengan mengangkat tema “Siapa (Berani) Beli Produk Lokal Bali” di Warung Tresni, Jalan Drupadi 54, Denpasar, Senin (24/6/2019). Hadir dalam kesempatan tersebut komunitas petani, dosen, pengusaha (pemilik hotel) dan kalangan birokrat terkait. “PHRI juga kita undang supaya Pergub lebih masif sosialisasinya dan diketahui masyarakat,” harap Kadis Pertanian, Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Bali, Ir. Ida Bagus Wisnuardhana M.Si.

3b#Ik-14/6/2019

Wisnuardhana menegaskan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan implementasi Pergub Nomer 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemamfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali agar bisa lebih optimal. Diterangkannya kegiatan sosialisasi sudah cukup simultan dilakukan di lingkungan dinas dengan mengundang instansi terkait dan kelompok tani, ternak dan pelaku industri lokal. Sehingga dengan dikembangkan lebih tajam kepada komunitas diharapkam upaya pemasaran produk lokal di masyarakat utamanya kepada hotel, katering dan swalayan semakin baik. “Sosialisasi ini kenapa kita laksanakan di warung dengan komunitas obrolan warung rakyat supaya menyentuh kemana-mana, kalau di kantor saya sudah sering dengan pegawai dinas, dengan orang hotel dengan asosiasi tapi dengan LSM baru kali ini,” ungkapnya.

Baca juga : Harga Jeruk Anjlok di Bali, Petani Belum Tentu Merugi

Dalam diskusi terungkap, kendala penerapan Pergub ada pada sistem pemasaran yang diharapkan kedepan bisa dikemas secara online. Diiakui secara khusus dinas Pertanian sudah memiliki web yang menyajikan komuditas produksi kelompok tani yang sudah memiliki standarisasi termasuk waktu produksi di petani. Kedepan diharapkan dengan terjalinnya kerjadama yang lebih baik dengan Perusda dan petani semakin meningkatkan akses pemasarannya. “Di web Dinas Pertanian sudah ada kontak person petani dan apa produksinya, kapan dia produksi yang sudah memenuhi standar. Tinggal tahun ini kita buat sistemnya bekerjadama dengan Perusda sehingga bisa online dan klik-klik begitu. Ini sedang dibuat,” tegasnya.

Ik-31/5/2019

Sistem yang akan dibangun ini akan mempermudah pihak hotel, restaurant, swalayan dan katering untuk melakukan kontak bisnis. Menurut kajian, penyerapan 30 persen produk pertanian, perikan dan industri lokal Bali sudah berjalan cukup optimal sehingga tinggal ditingkatkan dari sisi kuantitas. Sementara untuk swalayan penyerapan yang diharapkan bisa mencapai 60 persen terus diupayakan dengan pemasaran produk pada grade dua. Inilah yang diharapkan lebih banyak produk lokal yang bisa masuk dalam registrasi sistem pemasaran online, minimal petani atau kelompok tani mendapatkan surat pengantar dari dinas terkait untuk melakukan kerjasama bisnis dengan pihak hotel, restaurant, swalayan dan katering. “Kemarin ada petani yang tidak bisa nembus hotel, kita beri pengantar bahwa ini adalah produk lokal yang diproduksi kelompok tani,” terangnya lanjut menjelaskan surat pengantar bisa didapatkan baik di dinas tingkat dua maupun di provinsi.

Baca juga : Perkuat Realisasi Pergub Produk Lokal Bali, Koperasi se-Bali Turut Berperan Besar

Advertisement

Birokrat yang dikenal dekat dengan petani ini juga mengakui bahwa implementasi Pergub Nomer 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemamfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali terus dipantau dan dievaluasi Gubernur Bali Wayan Koster. Kebijakan yang sudah berjalan selama tujuh bulan ini dijelaskannya sudah mampu merangkul 37 kelompok tani dalam berbagai produk sehingga kontak bisnis tinggal dikembangkan saja. Terbukanya mekanisme pasar juga tidak bisa dikesampingkan bahwa sebenarnya sudah cukup banyak yang telah melakukan kontak bisnis namun belum teregistrasi. “Kelompok banyak ratusan. MOU 37 yang setahu dinas, tapi pemasaran langsung sudah banyak. Sebelumnya petani sudah MOU dengaan hotel, restaurant, katering dan swalayan namun belum mengikuti ketentuan ini, seperti harga diatas 20 persen dan kualitasnya bagaimana. Ini lah yang harus kita tambah, antara kelompok tani, tenak nelayan dan industri dengan pengguna,” tutupnya. eja/ama

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply