Connect with us

HUKUM

Perjuangkan Nasib Pekerja, Tolak RUU ‘Cilaka’ 12

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Kordinator SDM Bali, Gunawan Wicaksono menilai RUU Omnibus Law Kluster Ketenagakerjaan sangat melemahkan posisi pekerja dan buruh. “Pengawasan, penindakan dan pengawalannya itu cukup kuat yang sekarang dengan Undang-Undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pengawasan secara Undang-Undang saja masih banyak dilanggar dan tidak ditindak apalagi kalau ini diturunkan lagi standarnya, lebih cilaka lagi kan,” ujar Gunawan saat dutemui di Denpasar, Kamis (10/9/2020).

1bl#ik-8/9/2020

Dijelaskannya, kekurangan Omnibus Law Cipta Kerja Bila diterapkan di Indonesia dikhawatirkan tidak sejalan dengan sistem hukum Indonesia yang menganut Civil Law System lantaran konsep Omnibus Law lebih dikenal penerapannnya di negara yang menganut Common Law System. Dengan sifat pembahasan yang cepat dan merambah banyak sektor, Omnibus Law dikhawatirkan menyampingkan pedoman tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis.

Ditambahkan, Omnibus Law Cipta Kerja memungkinkan dipangkasnya kewenangan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang yang demokratis. Selanjutnya hasil pembahasan Undang-Undang rentan mengalami uji materi karena sifatnya cenderung tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian. “Pengaturannya menurut saya dalam kondisi parah ini, jangan dilakukan sekarang perubahannya. Kalaupun nanti dilakukan harus ada tahapannya, harus ada sosialisasinya,” terangnya.

1bl#bn-29/8/2020

Gunawan juga menyampaikan menolak Omnibus Law Cipta Kerja sebagai RUU ‘Cilaka’ 12 (RUU Omnibus Law Kluster Ketenagakerjaan dengan 12 alasan menolak). Dinilai berpotensi menerapkan perbudakan modern lewat sistem fleksibilitas tenaga kerja berupa legimitasi upah dibawah upah minimum, upah per jam serta perluasan kerja kontrak/outsourcing. “Potenai PHK massal dan memburuknya kondisi kerja. Pendidikan untuk menciptakan tenaga kerja murah bagi industri sejalan dengan masifnya investasi,” tutup Gunawan. eja/ama

Continue Reading
Advertisement