Connect with us

HUKUM

Larangan Peredaran Barang Cetakan Hare Krisna Masih Berlaku, Tapi ‘’Tidak Bisa Diterapkan’’

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Status SK Jaksa Agung No.107/1984 tentang larangan beredarnya barang cetakan organisasi Hare Krisna, menjadi bahan diskusi menarik dalam audiensi PHDI Bali dengan Tim PAKEM Provinsi Bali, Rabu (9/9/2020), di Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar. SK Jaksa Agung No.107 tersebut memang tidak dicabut dan ‘’masih berlaku’’, tetapi ‘’tidak bisa diterapkan’’. Kenapa, karena adanya beberapa peraturan perundangan yang muncul belakangan, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6 Tahun 2010 yang mencabut payung hukum SK No. 107, yakni UU No. 4/1963 tentang PNPS jo UU No. 5/1969 tentang Pernyataan sebagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden, serta perubahan UU Kejaksaan menjadi UU No. 16/2004 yang membatasi kewenangan Kejaksaan dalam bingkai lembaga PAKEM (Pengawasan Aliran Kepercayaan di Masyarakat), yang dalam SK JA-107 tersebut menjadi payung hukumnya. Karena payung hukumnya dicabut, SK 107 tersebut menjadi ‘’tidak bisa diterapkan’’, walaupun belum dicabut secara formal.

1bl#ik-8/9/2020

Namun, lembaga ini tidak tinggal diam, menanggapi polemik Hare Krisna/ISKCON. Sebagai PAKEM Provinsi Bali, jelas Zuhandi, SH, MH selaku Asintel Kejati Bali dan Ketua PAKEM Provinsi Bali, sudah melakukan pemeriksaan serta pengumpulan informasi dan dilaporkan ke PAKEM Pusat. Sekarang menunggu petunjuk dan arahan PAKEM Pusat, bagaimana tindak lanjut penanganan polemik Hare Krisna tersebut. Menanggapi PHDI Bali, dia mengusulkan pada waktu yang tepat nanti, diadakan dialog dengan semua komponen organisasi masyarakat di Bali, mungkin difasilitasi Kesbangpol Provinsi Bali, untuk mengkomunikasikan secara baik tentang permasalahan Hare Krisna, sembari menunggu petunjuk PAKEM Pusat. FKUB Bali yang diwakili Gusti Made Ngurah menegaskan juga, dialog diperlukan untuk ‘’cooling down’’, sampai Hari Raya Galungan yang akan datang.

Hal itu terungkap saat PHDI Provinsi Bali melakukan audiensi dengan Tim PAKEM Bali, yang dihadiri Asintel Kejati Bali selaku ‘’leading’’, TNI, Polda Bali, Disdukcapil, FKUB Bali, BIN Bali, Kesbangpol Bali, Kanwil Kementerian Agama Bali, dan lainnya. Dari Provinsi Bali, hadir Sekretaris PHDI Putu Wirata Dwikora, Pengurus PHDI Bali Bidang Kearifan Lokal Komang Iwan Pranajaya, Ketua Tim Komunikasi-Mediasi-Advokasi Sampradaya Dr. Gede Rudia Adiputra,S.Ag, Sekretaris Tim Made Arka, S.Pd. PHDI Bali menjelaskan, berbagai langkah yang dilakukan pemangku pemerintahan di Bali, sebenarnya sudah cukup banyak. Informasi Kejati Bali dalam rapat koordinasi tanggal 5 Agustus 2020 di PHDI Bali juga sudah sangat jelas, bagaimana kedudukan SK Jaksa Agung No. 107/1984. Namun, karena masih ada yang mengangkat SK Jaksa Agung No 107/1984 dan meminta Hare Krisna dibubarkan atas alasan tersebut, sosialisasi dan edukasi masih sangat perlu dilakukan.

1bl#bn-28/8/2020

’Banyak yang sudah tahu bahwa PHDI, Kejaksaan Tinggi Bali, unsur Pemda Bali dan Kementerian Agama sudah bekerja, tetapi karena masih ada tudingan seakan kita mengulur-ulur waktu dalam menangani polemik Hare Krisna ini, penjelasan dari PAKEM merupakan edukasi dari lembaga yang berkompeten, dan harus dilakukan dengan mengundang Saudara-saudara kami yang mempersoalkan Hare Krisna,’’ sambung Putu Wirata Dwikora dan Gede Rudia Adiputra. PHDI Bali meminta PAKEM Bali membantu mengedukasi dan mensosialisasikan berbagai regulasi hukum yang berkaitan dengan organisasi kemasyarakatan dan aliran kepercayaan,karena PAKEM lah yang punya kompetensi dan kewenangan untuk menangani adanya keberatan masyarakat terhadap aliran kepercayaan tertentu. ‘’Edukasi sangat perlu, agar jangan ada tuntutan, PHDI agar membubarkan ISKCON atau Hare Krisna, usulan agar PHDI melarang kegiatan Hare Krisna di ashram, atau lembaga lain dituntut melakukan yang bukan fungsi dan kewenangannya. Kami yakin, bila PAKEM yang menjelaskan, masyarakat semakin yakin, bahwa tidak ada yang mengulur waktu dalam penanganan polemik Hare Krisna ini,’’ jelas Putu Wirata. ora/ama/ksm

Continue Reading
Advertisement