Connect with us

NEWS

Perizinan Dihambat, Penambang Galian C Bodong Membandel

Published

on


Karangasem, JARRAKPOS.com – Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, SH.M.Si meminta pemerintah Kabupaten Karangasem tidak menghambat perizinan usaha tambang galian C. Harapan ini disampaikan setelah sebelumnya melakukan pemantauan dan pengecekan pengurusan izin penambangan yang dihadiri 19 pengusaha pasir di Desa Bhuana Giri, Bebandem Karangasem, Selasa (14/5/2019). Dewa Dharmadi mengatakan pemantauan dilakukan untuk memastikan pengusaha menambang mengantongi izin, agar tidak membandel.

.

Dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 04 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Sesuai dengan komitmen yang disampaikan, bahwa Satpol PP Bali memberikan waktu selama enam bulan pengurusan izin dihitung dari awal Tahun 2019. “Upaya itu agar pengusaha dapat menambang dengan legal, sehingga ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi tetap harus mengikuti aturan,” beber Birokrat asal Nusa Penida, Klungkung ini saat dihubungi di Denpasar, Rabu (15/5/2019).

Baca juga : Gubernur Koster Bersama Bupati Suwirta Segera Bangun Art Center Baru di Eks Galian C

Laman: 1 2