Connect with us

NEWS

Penandatanganan PKS Antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dan Ombudsman RI Perwakilan Bali

Published

on

Bali.jarrakpos.com. Bupati Jembrana I Nengah Tamba menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Jembrana dengan Ombudsman RI Perwakilan Bali bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Bali, Denpasar, Senin (13/6).

Penandatangan PKS dilakukan oleh Sekda I Made Budiasa bersama Kepala Ombudsman Indonesia perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab.

Dengan adanya PKS ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Pemerintah Kabupaten Jembrana kepada masyarakat serta melakukan pencegahan tindakan yang berpotensi mengurangi tingkat pelayanan masyarakat.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala OPD dilingkungan Pemkab Jembrana.

Advertisement

Penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan lanjutan dari kesepakatan yang dibuat Ombudsman setelah sebelumnya dilaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh Bupati/Wakil se-Bali.

“Ini sangat terlihat keakraban dari para pimpinan daerah kepada Ombudsman, di mana selama masih menjadi calon pimpinan daerah sudah menyampaikan visi misi terhadap apa yang diperbuat dan dilakukan terhadap pelayanan publik di masing – masing daerah,” ungkapnya.

“Kami Ombudsman sebelumnya juga sudah melakukan survey kepatuhan disetiap kabupaten kota se-Bali, namun saat ini Ombudsman kembali melakukan langkah-langkah dan upaya untuk memotret secara obyektif apa yang dilakukan masyarakat di provinsi Bali terhadap pemberian pelayanan publik berdasarkan standar pelayanan yang ada,” imbuhnya.

Sementara Bupati Tamba optimistis dengan ditandatangani nota kesepakatan kedepan akan lebih baik. Pelayanan publik sesuai standar pelayanan.

Advertisement

Sementara warga masyarakat dapat menikmati pelayanan tersebut sesuai hak – hak dasar sebagai warga negara serta tingkat kepuasan masyarakat kepada pemerintah dapat dibangun lebih baik.

“Nota kesepakatan ini akan senantiasa menjadi acuan dalam menjalankan tugas – tugas pemerintahan sekaligus sebagai rambu – rambu pemberian layanan sesuai standar berdasarkan ketentuan dan aturan yang ada.

Dengan pelayanan publik yang sesuai standar nantinya akan dapat dirasakan oleh warga masyarakat dalam pemenuhan hak – hak dasar mereka,” tutup Bupati Tamba.(red /kur)

Advertisement