Connect with us

PARIWISATA

Pemerintah Dituding Tutup Mata dan Tebang Pilih, Villa Atas Nama “Nomine” Menjamur di Kuta Utara

Published

on


Badung, JARRAKPOS.com – Akibat makin pesatnya perkembangan pariwisata di Bali, khususnya di daerah Kuta Utara pada akhirnya banyak berdiri villa bodong ataupun banyak berstatus atas nama “nomine” (orang asing membeli tanah dan membangun atas nama orang lokal) seperti di sekitar kawasan Batu Belig. Diimana dari pantauan riilnya, villa tersebut adalah milik orang asing tetapi memakai atas nama milik pemilik penduduk lokal. “Tapi ketika mau transaksi dilakukan di negera pemilik riil villa tersebut. Parahnya lagi yang menginap atau penyewanya dibilang hanya teman saja menumpang menginap di villa itu,” ungkap salah satu pelaku usaha pariwisata di Kuta Utara, I Made Alit Wiartana ditemui di Canggu, Senin (29/4/2019).

.

Kader lumutan PDI Perjuangan itu juga mengatakan, imbas menjamur villa bodong atau yang berstatus milik asing atas nama warga lokal ini menyebabkan persaingan tidak sehat bagi para pengusaha lokal yang memiliki villa berizin. Parahnya lagi, villa bodong atau nomine yang jumlahnya bisa mencapai ratusan tersebut sudah dipastikan tidak membayar pajak dan bisa saja villa bodong tersebut memakai izin rumah tinggal, tetapi villanya malah disewakan jelas sudah menyalahi aturan. Sayangnya sampai sekarang pemerintah khususnya Pemkab Badung dan Pemprov Bali dituding masih tutup mata dan tebang pilih menertibkan villa semacam itu. “Kita sangat berharap ada ketegasan dari pemerintah daerah untuk menindak villa bodong dan nomine. Atau pun bisa saja intansi terkait melakukan koordinasi dengan camat atau kepala lingkungan untuk bisa mengetahui keberadaan villa bodong, seperti di Batu Belig dan Umalas, Pantai Brawa maupun Canggu,” tandasnya.

Baca juga : DPMPTSP Badung Klaim Terbitnya IMB Restoran di Eks Lahan Bom Bali Hak Pemilik Tanah dan Sesuai Prosedur

Tidak hanya itu saja, pihaknya juga berharap kepada kepala lingkungan dan berkoordinasi dengan Kecamatan untuk memperketat ijin villa, agar tidak terus menjamur villa bodong. Sebab selama ini keberadaan villa bodong jelas sudah sangat merugikan para pengusaha lokal. Apalagi disinyalir para pemilik villa bodong tersebut tidak hanya memiliki satu ataupun dua villa, tetapi satu nomine bisa memiliki banyak villa yang tersebar di daerah Kuta Utara. “Kita sangat sayangkan, sampai saat ini pemerintah belum melakukan tindakan tegas, dan pemilik villa bodong juga sangat pintar berkelit. Karena dengan adanya nomine, dia tinggal beli tanah dan membangun atas nama orang lokal,” tegasnya.

.

Karena itu, tokoh masyarakat Kuta Utara itu menyarankan pemerintah bisa bekerjasama dengan aparat desa, seperti kepala lingkungan untuk melakukan pendataan lokasi rumah yang dimiliki oleh orang asing. “Karena kan hanya kepala lingkunganlah yang tahu siapa yang berusaha di wilayahnya. tra/ama

Advertisement