Connect with us

DAERAH

Pejabat “Tutup Mata”, Dewan Desak Penertiban Reklame Bodong Jangan “Main Mata”

Published

on

[socialpoll id=”2522805″]


Mangupura, JARRAKPOS.com – Kalangan dewan di DPRD Badung, juga ikut geram dengan makin maraknya reklame yang sebelumnya sudah terdata bodong alias tak berizin di Bali belum juga berani ditindak tegas. Bahkan seakan-akan pejabat diteras atas “tutup mata” dan malah terus dibiarkan, sehingga makin menjamur praktek bisnis reklame liar, khususnya di Badung selatan. Padahal sebelumnya, sempat terdengar kabar akan memoratorium untuk menge-nol-kan izin reklame di Badung.

Ket foto : Ketua Komisi I DPRD Badung, I Wayan Suyasa, SH.

Hal itu dipertegas oleh Ketua Komisi I DPRD Badung, I Wayan Suyasa, SH ditemui, Rabu (28/11/2018) yang mengakui aparat di Badung tidak berani bertindak tegas untuk menertibkan reklame bodong di Kabupaten Badung. Ia bahkan menilai banyak pemasangan reklame selama ini dinilai sembrawut dan merusak estetika keindahan kawasan, sekaligus mempertanyakan izin reklame, terutama di wilayah Bandara I Gusti Ngurah Rai jangan sampai “main mata”. “Pointnya reklame itu perlu diatur, tidak semena-mena seperti di Bandara. Baru turun wisatawan langsung melihat begitu banyak reklame, yang membuat tidak menarik pemandangan dari awal,” sentilnya.

Ditegaskan kembali terkait geliat pertumbuhan ekonomi dan pariwisata di Kabupaten Badung jangan sampai dirusak dengan pemasangan reklame yang selama ini terlalu banyak yang tidak sesuai zona yang ditentukan Perbup Reklame. Karena itu, bagi pengusaha yang melanggar aturan diperingatkan agar reklamenya segera dibongkar, apalagi sudah jelas tidak menjalankan kewajiban untuk membayarkan pajak. Kedepan reklame berbentuk videotron berbasis elektronik dinilai menjadi pilihan yang tepat sesuai perkembangan.

Penataan ke depan juga diharapkan harus mengedepankan kualitas agar kesan Bali seribu reklame terbantahkan. Ia juga menjelaskan, Komisi I DPRD Kabupaten Badung ingin mengedepankan terciptanya keteraturan kawasan serta menumbuhkan kesadaran untuk membayar pajak. Bila tidak pengusaha reklame harus ditertibkan dengan tegas agar tidak berani lagi bermain kucing-kucingan dan pejabat dan aparat di Badung. “Bila kondisi ini tercipta dengan baik dipastikan sistem kontrol bagi salah satu sumber pajak ini bisa dipantau dengan baik,” tandasnya.

Advertisement

Baca juga :

Reklame Bodong Dibiarkan Menjamur, Moratorium Hanya Sekedar Wacana

“Minimal diatur dan ditata bukan melarang sesuai peruntukan tempat dan melaksanakan kewajiban membayar pajak,” harapnya, seraya Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Badung ini mengatakan jangan sampai kesembrawutan selama ini malah memberi celah bagi pihak-pihak tertentu, khususnya para oknum pengusaha reklame abal-abal di Badung untuk terus bermain. “Reklame liar juga memberikan kesempatan bagi oknum yang bermain dalam konteks itu. Artinya kalau tidak berizin diberikan kesempatan dan memang itu kita tidak tanggap ya kewajibannya kemana?,” tutupnya.

Ket foto : Yayasan Yeshua Home International membuka “Dompet Peduli Bencana” bantuan untuk korban gempa Palu dan Donggala.

Diketahui sebelumnya, Kepala Bapenda Kabupaten Badung, I Made Sutama saat dikonfirmasi, Rabu (28/11/2018) mengakui belum ada wacana moratorium, sekaligus menegaskan belum ada keputusan terkait rencana revisi Peraturan Bupati Badung No. 80 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Reklame. Hanya saja rencana penertiban reklame tidak berizin menjadi upaya menjaga kualitas wilayah sebagai daerah tujuan wisata internasional. “Saya dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Badung selaku leading sektor terkait regulasi tentang reklame belum mempunyai satu keputusan bahwa akan mengenolkan reklame,” ujarnya. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply