Connect with us

POLITIK

Pansus III: Pansus dan Disdikpora Tarik Ulur Insentif Guru PAUD

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Pansus III yang membidangi Ranperda tentang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) kembali menggelar rapat dengan mitra kerjanya.

Agendanya memperdalam materi tentang standarsisasi tenaga pendidik PAUD serta besaran pemberian insentif bagi guru PAUD, Senin (5/4/2021) di ruang Komisi IV lantai 1 gedung utama DPRD Buleleng di Jalan Veteran No 2 Singaraja.

Rapat itu dipimin langsung Ketua Pansus III yang juga Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Luh Hesti Ranitsari dan dihadiri sejumlah anggota Pansus III seperti Putu Suastika, Nyoman Sukarmen, dan Ketut Widana, dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, dan Bagian Hukum Setkab Buleleng.

Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan hebat dan tarik ulur soal besaran insentif yang bakal diberikan kepada guru PAUD. Bukan hanya itu, Plt Sekretaris Disdikpora Ida Bagus Gde Surya Bharata juga menegaskan bahwa dalam ranperda itu belum juga diatur tentang instansi mana saja yang diberi kewajiban memberikn insenitf kepada guru PAUD. “Perlu juga dirinci kategori atau klasifikasi guru PAUD yang akan diberikan insentif oleh instanasi tertentu. Misalnya, desa melalui Dana Desanya memberikan insentif kepada guru PAUD honorer, sedang daerah memberikan insentif kepada guru PAUD ASN,” urai Gus Surya.

Advertisement

Ketua Pansus III Luh Hesti Ranitasari menjelaskan bahwa dari ke 32 pasal yang tercantum dalam Ranperda PAUD ini, ada satu pasal yaitu pasal 15 yang berbunyi Pemerintah Daerah wajib memberikan insentif, menurutnya hal itu masih terlalu mengekang dan perlu mendapat kejelasan lagi. Untuk itu disepakati bahwa nantinya isi dari Pasal 15 itu akan dirubah sedemikian rupa agar lebih sesuai dengan tetap mengikat, namun tidak membebani keuangan daerah.

“Di antara 32 pasal yang ada dalam ranperda, fokus kami masih di pasal 15 mengenai pemberian insentif bagi tenaga pengajar, tapi nanti akan dirubah sedikit agar sesuai dan masih bisa mengikat namun tidak membebani anggaran daerah kedepannya,” ujar srikandi Partai Demokrat itu.

Kemudian disinggung mengenai standarisasi tenaga pendidik yang menurut Permen no. 137 tahun 2014 pasal 25 yang menyebutkan bahwa memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau Sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditasi, atau memiliki ijazah diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) kependidikan lain yang relevan atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi dan memiliki sertifikat Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

Politisi Demokrat yang akrab disapa Rani itu mengatakan bahwa dirinya akan mendorong hal itu lebih jauh lagi, baik nantinya mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan kerja sama dengan kampus-kampus terkait untuk memberikan subsidi biaya pendidikan untuk tenaga pendidik paud ini agar sesuai dengan standarisasi yang ada saat ini.

Advertisement

“Kita tau sendiri kalau standar dari tenaga pendidik sesuai Permen yang berlaku kan minimal S1, tapi kita tahu juga di lapangan tidak seperti itu kenyataannya, jadi nanti saya akan berusaha untuk mendorong dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah supaya bagaimana tenaga pendidik ini bisa mendapatkan setidaknya subsidi biaya pendidikan lah,” paparnya.

“Kita kan ada Undiksha di Singaraja ini, di situ juga ada jurusan PGTK kan, semoga saja nanti bisalah bekerjasama dengan Pemerintah daerah untuk hal ini,” pungkas Rani. frs/*

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply