Connect with us

NEWS

Omnibus Law Cipta Kerja Isinya Laba Rugi, AMD Kirim Surat ke Puan Maharani: “Jaga Selalu Hatimu”

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani menjadi buah bibir pembicaraan publik gara-gara matikan mikrophone saat ada interupsi pada paripurna sidang DPRRI pengesahan Rancangan Omnibus law Cipta Kerja. “Ibu Puan itu pasti hatinya baik, kakek beliau Bung Karno pendiri bangsa ini darah waris itu, ngak akan beda jauh. Jaga selalu Hatimu bu buat Rakyat,” kata Agung Manik Danendra AMD dihubungi JARRAKPOS.com Sabtu (10/10/20) terkait pendapat hukumnya mengenai disahkannya RUU Cipta Kerja oleh DPR RI yang menuai aksi demo besar-besaran.

2mg#ik-7/10/2020

AMD yang bernama lengkap DR. Anak Agung Ngurah Manik Danendra SH., MH., MKn., yang dikenal tokoh intelektual humanis merakyat yang disegani kaum muda ini membedah beberapa pasal dalam UU yang kontroversi ini. Berikut penjelasan singkat AMD yang dapat dirangkum, saat wawancara di kediaman pribadinya Puri Tegal Denpasar Pemecutan. Disebutkan, Undang Undang dengan konsep Omnibus Law merupakan paradigma baru dalam dunia hukum Indonesia, berbeda konsep norma hukum dalam UU yang sudah ada. Konsep Omnibus Law yang ditawarkan ini dapat dimaknai sebagai penyelesaian penyesuaian berbagai pengaturan UU ke dalam satu UU dan mencabut beberapa aturan UU hasil penggabungan yang dinyatakan tidak berlaku.

Konsep ini biasanya digunakan negara yang menganut sistem Common Law, seperti Amerika Serikat yang membuat satu Undang Undang baru untuk mengamandemen beberapa Undang Undang sekaligus. Di Indonesia yang pernah menjadi daerah jajahan Eropa memakai sistem hukum Civil Law/Eropa Kontinental, karena berpegang kepada kodifikasi Undang Undang menjadi sumber hukum. “Menurut pendapat hukum saya, Omnibus Law itu, hanya menghilangkan dan mencabut sejumlah pasal dalam undang undang tertentu, tapi Undang Undangnya masih hidup. Kodifikasi hukum lebih baik dalam sistem hukum yang kita anut, yaitu Undang Undang yang lama ngak berlaku lagi, membuat kumpulan peraturan menjadi sederhana rechtseenheid & rechtszakerheid (kesatuan & kepastian hukum),” jelas AMD.

1th-ik#5/2/2020

“Dalam Omnisbus Law UU Cipta Kerja ini tebalnya 905 halaman ada 1.203 pasal (7 hari 7 malam belum tuntas bacanya). Bayangkan pasal-pasal yang begitu banyak diselesaikan dalam waktu 8 bulan diusulkan Presiden Jokowi tanggal 7 pebruari 2020 disahkan 5 Oktober 2020. Rancangan KUHP saja sampai sekarang sudah puluhan tahun belum klar dari saya masih mahasiswa. Ini Omnisbus Law Cipta Kerja luar biasa penggarapannya kejar tayang dan kilat khusus tercatat. Ini patut diduga ada penumpang gelap karena bicaranya kemudahan investasi, bukan dalam rangka penyelesaian problem penataan regulasi secara keseluruhan seperti maksud dari teori Omnisbus Law tersebut. Ini jadi Rumit karena topik dan ruang lingkupnya sangat luas. Isinya Laba Rugi yang dapat Laba investor yang Rugi Rakyat,” tegas AMD.

Yang menjadi paling disorot adalah klaster Ketenagakerjaan, Serikat Buruh menilai UU ini pro investor, karena merugikan pekerja. Seperti penghapusan upah minimum, pemotongan waktu istirahat, jam lembur lebih lama, kontrak seumur hidup, TKA dipermudah masuk, PHK dipermudah. “Buruh bisa di-PHK apabila dapat Surat Peringatan (SP) 3X. Itu kan bisa diatur oleh bos buat surat-surat gituan. Pekerja ngak dapat pesanggon, apabila perusahaan lakukan merger, akuisisi atau penggantian usaha, menghapus ketentuan dalam pasal 163 & 164 UU Ketenagakerjaan. Pekerja yang di PHK karena Pailit ngak ada kewajiban bos bayar pesanggon, itu gawat. Pekerja yg meninggal dunia kepada ahli waris ngk diberikan pesanggon, itu mah ngak berperikemanusiaan tersirat dalam pasal 61 ayat (5) UU Ciptaker yang menghapus pasal 166 UUK,” sentil AMD.

1bl#bn-28/8/2020

Pasal lain yang merugikan ada juga dalam ketentuan UU Ciptaker pasal 156 yang menurunkan nilai maksimal pesanggon dari 32 kali upah dalam UUK menjadi 25 kali upah dalam UU Ciptaker. Itu pun 6 kalinya dibayar BPJS (JKP), dalam pasal 46 E-nya menyebut JKP berasal dari pemerintah, program jaminan sosial, dana operasional BPJS. Ketentuan pekerja asing tidak perlu pengesahan RPTKA vide pasal 42 UU Ciptaker. Pekerja Asing pun tidak diwajibkan mampu berbahasa Indonesia. “Ini mengenai Klaster Ketenagakerjaan yang terkait dengan UU No 13/2003. Kalau kita lihat Klaster mengenai pengadaan lahan bagi pembangunan untuk kepentingan umum terkait UU No.2 tahun 2012 juga ada yang janggal,” tandas AMD. Ketentuan pasal 123 terkesan arogansi pemerintah yang mengubah sejumlah aturan dalam UU No.2 tahun 2012 menyebut ganti rugi mengikat ditentukan pemerintah terhadap lahan yang dijadikan kepentingan umum dengan konsinyasi ke pengadilan.

“Kalau rakyat yang punya lahan menolak tinggal dititipkan dong di Pengadilan Negeri setempat, Sertifikat Hak Milik pun yang dimiliki turun temurun bisa bablas, karena UU Ciptaker. Kalau kita lihat Klaster terkait UU No.45 tahun 2009 perubahan UU No.31 tahun 2004 tentang Perikanan. Ini menguntungkan investor asing pemilik kapal asing, istilah SIPI menjadi SIKPI dari Surat Ijin Penangkapan Ikan sekarang jadi Surat Ijin Kapal Penangkap Ikan, jelas investor asing setuju cuma perlu SIKPI bukan SIPI. Dalam Klaster Energi pasal 128 Pemerintah memberi insentif berupa pembebasan Royalty Batu Bara bagi Pengusaha, terus Kita dapat apa ya, cuma buruh dapat kerjaan dan pemasukan devisa?! Pokoke kalau ini dibedah semuanya satu buku 1.000 halaman ngak habis, terlalu terburu buru DPR RI mengesahkan Rancangan UU ini,” jelas AMD.

Advertisement

1th-ik#1/1/2020

Ditanya soal ada berita yang beredar AMD menantang wakil rakyat DPR RI Dapil dari Bali, Gede Sumarjaya Linggih alias Demer dan juga Nyoman Sugawa Korry, Wakil Ketua DPRD Bali dari Fraski Partai Golkar mengenai debat Undang Undang ini yang sampai sekarang belum dijawab. “Pastilah ngak berani, nanti kalau ketahuan ngak ngerti itu omnibus law malu dong jadi wakil rakyat abadi yang sudah enak duduk di kursi DPR,” jawab AMD sembari menjelaskan akan mengirim surat ke Puan Maharani selaku Pimpinan DPR RI untuk bisa lebih bijak menyikapi protes massa. AMD menambahkan untuk saat ini, tidak bisa melakukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi karena Undang Undangnya belum diisi nomor.

“Mumpung belum nih, saya sebagai rakyat, warga negara Indonesia berkirim surat ke Ibu Puan untuk meninjau kembali pasal-pasal kontroversi dalam Undang Undang ini,” katanya seraya menanggapi aksi demo mahasiswa, pekerja, buruh sekarang ini, AMD pun prihatin atas kejadian tersebut. “Ini mereka tersumbat saluran politiknya waktu wakil rakyat minta suara datang ke rakyat, waktu rakyat mau ketemu wakil rakyatnya, sang wakil rakyat sembunyi di balik meja dan yang ketemu itu polisi/tentara. Karena yang namanya ramai-ramai berkumpul pastilah ada gesekan, ini harus diantisipasi sebelumnya,” sindir AMD.

1th-ks#30/6/2020

Pada kesempatan itu, AMD juga menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh Direksi dan Jurnalist Media JARRAKPOS.com yang mendapat Penghargaan Asean International Service Exellence Award 2020 di Surabaya, Jumat (9/10/20). ama/ksm

Continue Reading
Advertisement