Connect with us

DAERAH

OC. Kaligis Gugat Kembali Denny Indrayana, Sudah Tersangka Tapi Kasusnya Membeku

Published

on

[socialpoll id=”2542672″]


Jakarta, JARRAKPOS.com – Dengan dijadikannya tersangka sejak tahun 2015 mantan Wamenkumham Prof. Denny Indrayana, terkait kasus Skandal Payment Gateway 2014 yang melangar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Tahun 1999. Dimana kasusnya cukup menghebohkan itu sendiri Menteri Keuangan telah menyebutkan bahwa Payment Gateway Rp. 5 ribu yang dipungut dari setiap Pasport itu adalah Ilegal dan melanggar hukum. Hal tersebut di pertanyakan oleh pengacara kondang Prof. DR. OC. Kaligis SH. kasus Denny Indrayana seperti kasusnya membeku begitu saja, padahal sangat mencolok.

 

Lanjutnya OC. kaligis, dengan Barang Bukti 13 bundel berkas, serta 722 surat dan 77 print out yang dinyatakan sebagai BB oleh pihak Bareskrim Polri, bahkan telah memeriksa sekian banyak saksi dan ahli dalam perkara Denny Indrayana ini. “Kasus Denny Indrayana sepertinya mambeku macet begitu saja, padahal sangat mencolok, apakah mentang mentang perkara Denny Indrayana itu karena tidak ditangani KPK, dan karena Denny Indrayana itu adalah koleganya pihak KPK, begitu? Negeri ini negeri hukum Bos, jangan karena keras mengeritik KPK lalu dijadikan sasaran empuk, tapi kalau masih merupakan koleganya, kasusnya cukup ditangani pihak Polri lalu dipetieskan begitu saja. Saya sangat keberatan dan sangat terlecehkan.” ungkapnya.

Advertisement

Baca juga : Aneh, Lagi-lagi 12 Kios Pasar Anyar Batu Kandik Terbakar Habis

OC. kaligis menambahkan, apalagi secara mencolok Denny Indrayana yang sempat menghilang dan diketahui menjadi driver taksi di Australia itu, belum lama ini tampil di acara bergengsi ILC TV One. Hal ini membuat banyak pihak sangat miris dan membatin, padahal mustinya aparat terkait juga memproses secara hukum hingga kepenuntutan dimeja persidangan pengadilan, biarlah nanti majelis hakim yang menyatakan dia (Denny Indrayana – red) bersalah atau tidak, tapi kasus perkaranya jangan di petieskan seperti ini. Dirinya akan menggugatnya. kata OCK.

“Sangat setuju Presiden Joko Widodo memang tidak suka intervensi hukum, tapi itu Kapolri kan anak buahnya harus bertindak adil dong, apalagi sekarang ini kita mau memasuki Pilpres yang nyaman dan berkeadilan, saya yang sudah tua bangka dan bau tanah saja tega mereka hukum berat tanpa bukti yang kuat, karena semua fakta hukum dan pembelaan saya, dikesampingkan oleh hakim” pungkas OCK. net/tim/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply