Connect with us

EKONOMI

Mulai 5 Agustus 2019 Denda dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor “Diputihkan”

Published

on


Denpasar, JARRAKPOS.com – Gubernur Bali Wayan Koster membuat kebijakan dengan melakukan “pemutihan”, yakni pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Biaya Bali Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengurangan atau Penghapusan Berupa Denda dan Bunga PKB dan BBNKB, dan telah ditandatangani per 1 Agustus 2019 ini.

1b#Ik-20/7/2019

Menurut Gubernur Koster, kebijakan pemutihan ini mulai dilaksanakan hari Senin 5 Agustus 2019 dan berakhir hingga 6 Desember 2019. “Jadi saya imbau masyarakat agar memanfaatkan momen ini untuk membayar PKB dan BBNKB. Karena, denda atau sanksi administrasinya dihapuskan,” jelas Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Bali ini menambahkan, selain penghapusan sanksi administrasi, pemutihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  (PAD) khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Baca juga : PT Jasa Marga Bali Tol Salah Satu Penunggak Pajak “Gajah” Diburu Samsat Kerthi

“Pemutihan ini juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar membayar pajak kendaraan bermotor dan juga BBNKB,” imbuhnya. Dikatankannya, hasil pemutihan pajak ini untuk pembiayaan dalam menjalankan program-program pembangunan Bali sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. tim/ama

Advertisement