Connect with us

HUKUM

Merasa Kecele DP Rp.841,5 Tak Dikembalikan, Jayamahe Gugat Dealer dan Finance di PN Denpasar

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Sidang gugatan perdata “Perbuatan Melawan Hukum” antara PT. Dwi Sarana Mesari atau biasa disebut Jayamahe Transport (Penggugat) dengan salah satu dealer ternama di jalan Cokroaminoto Denpasar (tergugat) dan juga dua Finance besar yang ada di jalan Gatot Subroto Denpasar Bali (turut tergugat) hari ini memasuki persidangan perdana (Rabu, 24/06/2020). Aryanto, selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Dwi Sarana Mesari sangat menyesalkan karena sidang perdana pihak tergugat (dealer mobil merk terkenal) dan turut tergugat ada dua finance ternama beralamat di Gatot Subroto, Denpasar dimana ke semua pihak tersebut, tidak hadir dan membuat sidang ditunda dua minggu ke depan. “Kami bersama Tim Law Firm Togar Situmorang berharap para pihak mau koperatif, agar bisa lancar sidang ke depan dan bisa ada kejelasan terkait dana sebagai DP (Down Payment) pembayaran unit sebesar Rp.841,5 juta bisa dapat kejelasan,” tandasnya.

1th-Ik#29/4/2020

Dapat dijelaskan bahwa permasalahan awal adalah dimana PT. Dwi Sarana Mesari melakukan pembelian 25 unit mobil kepada dealer tersebut, melalui mekanisme kredit di finance yang mana finance tersebut direkomendasikan oleh dealer mobil merk termama tersebut. Namun, sebelum ada kejelasan proses kredit divalidasi dan selesai, pihak dealer sudah mengirimkan mobil-mobil tersebut ke PT. Dwi Sarana Mesari. Bahkan unit mobil tersebut sudah bernopol, serta juga sudah mempunyai STNK atas nama perusahaan. Padahal antara PT. Dwi Sarana Mesari dengan pihak finance, proses kreditnya belum tervalidasi dan PT. Dwi Sarana Mesari merasa kecele dan sangat keberatan atas permintaan dari finance yang mensyaratkan agar PT. Dwi Sarana Mesari membukakan Bilyet Giro mundur sebanyak masa tenor. Padahal menurut Aryanto, pada saat awal pemesanan melalui sales dari dealer mobil merk ternama tersebut, sudah disampaikan melakukan pembelian via kredit melalui finance dengan cara pembayaran menggunakan debit rekening atau transfer.

“Kami sudah menyampaikan di awal kepada sales dari dealer mobil merek ternama tersebut, bahwa kami tidak berkenan dan sangat tidak setuju kalau pembayaran menggunakan Bilyet Giro yang di buka mundur, karena akan beresiko masalah hukum,” tandasnya. Dikarenakan semakin berlarutnya masalah ini, dan tidak ada kejelasan, karena unit tersebut belum ada kepastian akan kelanjutan untuk kepemilikan selanjutnya serta tidak mau ada resiko hukum maka pihaknya sudah menunjukkan itikad baik dengan cara tidak mau menguasai 25 unit untuk segera mengembalikan mobil-mobil tersebut ke pihak dealer mobil merk terkenal tersebut yang beralamat di HOS Cokroaminoto. “Kami berharap agar uang DP kami dikembalikan. Namun itikad baik kami tidak disambut dengan baik, pihak dealer mobil merk terkenal tersebut, bahkan menolak untuk memberikan tanda terima serah terima mobil dan juga menolak untuk mengembalikan DP sebesar Rp.841,5 juga yang sudah kami transferkan ke rekening dealer tersebut,” bebernya.

1b#Bn-1/7/2019

Di sisi lain, .alah membalas melalui kuasa hukum dealer dengan alasan yang tidak sesuai. “Saya sebagai masyarakat dunia usaha berharap untuk konsumen agar berhati-hati dalam proses pembelian unit kendaraan baik perorangan atau perusahaan terhadap dealer mobil yang tidak ada keberpihakan dalam musyawarah. Apalagi tidak ada niat mengembalikan dana, berupa DP yang telah diterima secara tunai. Semoga institusi pemerintah baik itu Yayasan Lembaga Konsumen dll dapat memberi perhatian atas sengketa hukum ini agar Hak Konsumen dalam hal dana tidak hilang tanpa ada kejelasan,” katanya. Selanjutnya demi membela hak-haknya itu,, maka pihaknya sudah memberikan kuasa kepada Law Firm Togar Situmorang, Advokat Togar Situmorang, CEO atau Founder Law Firm “ TOGAR SITUMORANG” yg beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5 A Renon dan Jl. Gatot Subroto Timur No.22 Denpasar, Jl. Kemang Selatan Raya No. 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004.

Advokat Togar Situmorang, SH., MH., MAP., membenarkan bahwa telah hadir Rabu (24/6/2020 di Pengadilan Negeri Denpasar. Ia menjelaskan apa yang dilakukan Aryanto dengan cara menggugat hak di Pengadilan Negeri Denpasar merupakan cerminan teladan untuk mendapatkan kembali DP dana yang telah dikuasai pihak Dealer merk terkenal tersebut, dengan cara ada dugaan perbuatan melawan hukum. “Harapan saya sebagai lawyer pihak tergugat dan para tergugat dapat koperatif dengan hadir dan mau menghormati panggilan atau relase sidang agar bisa terang alasan secara hukum untuk dapat kepastian bisa diproses dan diputuskan oleh Hakim secara adil seadilnya. Terutama masalah dana DP sebesar Rp.841,5 juta apalagi di saat pandemi Covid 19 di Bali. Seperti saat ini, dana tersebut sangat penting untuk bisa diperoleh agar bisa melanjutkan bisnis Pak Aryanto tidak terbengkalai terlalu lama,” tutup Togar Situmorang,SH., MH., MAP., saat ditemui di Pengadilan Negeri Denpasar. tim/rls/ama/ksm

Advertisement
Continue Reading
Advertisement