Connect with us

HUKUM

Merasa Ditipu, Eks Nasabah SGB Kembali Tuntut Pengembalian Dana

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Untuk kesekian kalinya eks nasabah PT Solid Berjangka (SGB) yang merasa ditipu melalui investasi bodong kembali datangi kantor yang beralamat di Jl. Merdeka VI No.17-18 Renon, Denpasar, Selasa (9/6/2020). Mengatas namakan Forum Korban SGB “Gelombang Kedua”, perwakikan eks nasabah diterima langsung Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Cabang PT Solid Gold Berjangka, Bali, Peter Christian Susanto. Usai melakukan pertemuan Ketua Forum Korban SGB, I Made Jara, SH., kembali menyayangkan sikap Peter Christian yang terkesan berbelit-belit dalam menangani pengaduan 94 eks nasabah SGB yang merasa dirugikan dengan nilai total Rp27 miliar.

1bl-ik#7/4/2020

Atas desakan yang dilakukan agar pihak SGB segera memberikan jawaban atas pengembalian dana yang telah melewati proses klarifikasi akhirnya pihak SGB berjanji akan meng-update terkait jawaban atau penilaian management atas kkarifikasi terhitung tujuh hari kerja kedepan. “Peraturan BALLEBTI No:125 Tahun 2015 pada pasal 10 dan 12, setelah tenggang waktu 30 hari kerja wajib perusahaan menyampaikan hasil klarifikasi, ini sudah lebih. Dengan surat itu dia (Peter, red) akan mengkonfirmasi ke pusat (SGB Pusat, red) jadi dalam proses tujuh hari kerja ini dia akan memberikan jawaban terhadap tuntutan kita,” ujar Made Jara.

Karena dinilai tidak mampu memberikan kepastian perwakilan eks Nasabah SGB juga sempat meminta Peter untuk melakukan Zoom mempertanyakan langsung dengan SGB Pusat. Pihaknya juga mengatakan akan kembali mendatangai kantor SGB bila kembali pihak manajemen mengulur-ulur waktu untuk menyelesaikan masalah mereka. “Kalau molor kita kembali seperti ini. Tetap anggota ini menuntut kepastian uangnya dia dapat. Kalau memang dia legal dan tetap ada, kembalikan cepat uang kami,” seru Made Jara dengan nada meninggi.

1th-Ik#29/4/2020

Ditemui terpisah usai didatangi eks Nasabah SGB, Pjs Kepala Cabang PT Solid Gold Berjangka, Bali, Peter Christian Susanto membenarkan pihaknya telah menerima 94 pengaduan dan telah selesai di klarifikasi. Selanjutnya disampaikan ke pusat dan menunggu keputusan yang akan diambil apakah sama halnya dengan penyelesaian pada forum pertama. “Mereka datang menanyakan proses selanjutnya, musyawah mufakat lagi dikaji kantor pusat. Tujuh hari kerja akan di update lagi. Sudah bisa belum musyawarah mufakatnya, sudah bisa dijalankan belum. Masih dalam proses investigasi,” terang Peter.

Dijelaskan sebelumnya para forum pertama (Forum Korban SGB) ada 81 sudah berdamai berdasarkan masing-masing kasus (kondisi transaksi). Sisanya 20 nasabah belum melakukan pengaduan hingga saat ini bertambah menjadi 94 nasabah. Peter berasumsi ada kesalahan pada nasabah dalam melakukan pengelolaan dana investasi melalui SGB. Secara pribadi seluruh eks nasabah tersebut dikatakan nilai investasinya sudah habis karena mengalami kerugian. “Untuk mengetahui siapa salah dan siapa yang merugikan ini yang kita lagi kaji sekarang. Kalau Bicara penipuan mungkin kantor kita juga sudah gak ada ya pak. Kalau bicara penipuan, tapi kalau salah persepsi ini mungkin bisa terjadi,” tegasnya.

1th-bn#1/2/2020

Piter juga menjelaskan investasi di SGB sangat terukur dari sisi keuntungan dan kerugian. Pihaknya hanya menerima fee (upah) dari transaksi yang dilakukan para nasabah. Ia juga mengungkapkan besaran fee Rp150.000 per transaksi dan seluruh nasabah harus memiliki kemampuan bertransaksi secara mandiri. Untuk itu ia mengasumsikan pada saat eks nadabah ini membuka investasi dana dikelola berdasarkan kepercayaan melalui marketing maupun manager SGB sehingga akhirnya dana nasabah raib (lost). “Dulu bisa jadi yang melakukan tansaksi broker, kadang managernya. Banyak saat klarifikasi dilakukan broker, anak atau suaminya atau istrinya itu juga banyak,” terang Piter. eja/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement