Connect with us

DAERAH

Larang Toko Modern Buka Non Stop, Kebijakan Bupati Suwirta Mesti Ditinjau Ulang

Published

on


Klungkung, JARRAKPOS.com – Terkait kebijakan Bupati Klungkung yang menutup toko modern dan mini market yang buka hingga larut malam atau non stop dikritisi berbagai pihak, karena dikaitkan dengan remaja nongrong di malam hari adalah dua hal yang berbeda. Terbukti Surat Edaran Bupati Suwirta yang tetap menutup pasar modern, mini market, super market dan pasar berjaringan yang buka hingga larut walaupun ditolak oleh masyarakat, karena alasan untuk menghindari masyarakat yang ngumpul hingga larut malam.

Ik-30/11/2018

Seperti diungkapkan, Praktisi Hukum, I Kadek Agus Mulyawan, SH.MH yang juga Caleg DPRD Provinsi Bali Dapil Klungkung nomer urut 1 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI), mengatakan pembatasan jam operasional minimarket sebaiknya dikaji lebih cermat. “Artinya tidak dapat digeneralisir kalau kegiatan pasar berjejaring dalam bentuk mini market yang buka hingga larut malam dapat mengundang para remaja atau masyarakat yang ngumpul hingga larut malam,” sentilnya.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/15/tak-mau-tutup-sesuai-batas-waktu-bupati-suwirta-sidak-toko-modern/

Dikatakan, keberadaan minimarket yang buka hingga larut malam atau 24 jam non stop memang memudahkan warga dalam mencari kebutuhan yang mendadak di kala malam hari. Tentu dampaknya ada, ternyata dapat juga dimanfaatkan oleh para remaja atau masyarakat menjadi tempat nongkrong yang bebas dari gangguan yang biasanya berkumpul di sekitar tempat tinggalnya. Namun karena warga setempat merasa terganggu, akhirnya pada malam tersebut remaja atau masyarakat itu lebih memilih untuk kumpul bersama di halaman minimarket yang buka hingga larut malam atau 24 jam.

Advertisement

Ik-26/11/2018

“Artinya jika dicermati sebenarnya bukan mini marketnya yang disalahkan buka hingga larut malam, tapi mereka yang nongkrong tidak ingat waktu,” tandasnya seraya mengakui, tidak salah juga mini market dan pasar berjejaring yang buka hingga larut perlu diatur tujuannya untuk membuka peluang persaingan. Jika tidak dibatasi, kemungkinan pelaku usaha kecil sulit bersaing dengan pemilik modal besar. ”Memang harus diatur agar dapat perlindungan dan bersaing,” tegas Lawyer dan Politikus dari Partai PSI ini.

Baca juga :

https://jarrakpos.com/2019/01/14/xl-axiata-salurkan-donasi-pelanggan-korban-gempa-lombok-dan-palu/

Sekaligus meminta kebijakan itu dikaji kembali karena tidak semua minimarket yang buka hingga larut malam atau 24 jam tidak selamanya mematikan pelaku usaha kecil itu tergantung lokasinya karena memang tujuan pengelola membuka layanan 24 jam adalah untuk melayani kebutuhan masyarakat pada malam hari. tim/ama

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply