Connect with us

DAERAH

Kuatkan Sistem Pengamanan Lingkungan, Gubernur Koster Ciptakan Sipandu Beradat

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Meningkatkan upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya serta untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala Gubernur Bali, Wayan Koster terbitkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali (Pergub) No: 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat). Melalui visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru’, Pergub Ini menguatkan sistem pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu berbasis Desa Adat.

Gubernur Koster menegaskan, Sipandu Beradat mewujudkan pengamanan lingkungan masyarakat secara terpadu untuk penguatan pembangunan pengamanan wilayah (Wewidangan) dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu berbasis Desa Adat. “Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam mengintegrasikan dan mensinergikan pelaksanaan kegiatan komponen sistem pengamanan lingkungan masyarakat berbasis Desa Adat dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola dan satu tata kelola,” ujar Gubernur Koster di Denpasar, Minggu (12/7/2020).

Dijelaskan Pergub 26/2020 tentang Sipandu Beradat sebagai pedoman mewujudkan ketertiban, keamanan dan ketentraman lingkungan serta perlindungan wilayah dan Krama Desa Adat, Krama Tamiu dan Tamiu secara berkelanjutan. Ruang lingkup Pergub meliputi, komponen, tata kelola, peningkatan kemampuan Pacalang, sarana prasarana, pemberdayaan dan pendanaan. Dibentuk di tingkat Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan di Provinsi. “Komponen Sipandu Beradat di Desa Adat meliputi unsur Pacalang, Pelindungan Masyarakat (Linmas), Bhayangkara Pembina Keamanan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) atau Pam Swadaya,” terang Gubernur kelahiran Desa Sembiran, Buleleng itu.

Komponen Sipandu Beradat melaksanakan tugas dan fungsinya di Wewidangan Desa Adat, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas pengamanan seluruh komponen tetap berkoordinasi dengan unsur-unsur lembaga sesuai tingkatannya masing-masing didukung pembentukan Forum Sipandu Beradat. Wadah ini memiliki fungsi pre-emtif dan preventif dalam penanganan keamanan dan ketertiban lingkungan di Desa Adat. Pergub ini juga mengarahkan Lembaga Pemerintah Daerah, Lembaga Swasta yang ada di Wewidangan Desa Adat dapat memberdayakan Pacalang atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) setempat untuk mendukung keamanan di instansi/lembaga masing-masing.

Advertisement

“Usaha dan Jasa Pariwisata yang ada di Wewidangan Desa Adat memprioritaskan Pacalang atau Bantuan Keamanan Desa Adat (Bankamda) setempat untuk mendukung pengamanan yang diperlukan. Lembaga Pemerintah Daerah, Lembaga Swasta, Usaha dan Jasa Pariwisata yang memberdayakan Pacalang atau Bankamda memberikan kontribusi kepada Desa Adat setempat sesuai kesepakatan dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,” tandas Gubernur Koster. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement