Connect with us

DAERAH

Gubernur Koster Terbitkan Pergub 24/2020, Lindungan Seluruh Sumber Air di Bali

Published

on

Denpasar, JARRAKPOS.com – Air bagi masyarakat Bali tidak hanya berfungsi sebagai sumber kehidupan namun juga sebagai sarana upacara keagamaan. Sesuai dengan visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Peraturan Gubernur Provinsi Bali (Pergub) No: 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.

Upaya perlindungan dinilai sangat penting melihat kondisi sumber air di Bali saat ini telah semakin menurun baik secara kuantitas maupun kualitas. Berdasarkan nilai-nilai Sad Kerthi upaya menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan Krama Bali yang sejahtera dan bahagia niskala-sakala bisa tercapai. Pergub tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Desa Adat serta masyarakat untuk melaksanakan pelindungan secara bersama-sama.

Gubernur Koster menegaskan pelindungan sumber air dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola sekaligus menjaga daya dukung, daya tampung, fungsi danau, mata air, sungai, dan laut. Agar senantiasa dapat menyediakan sumber air pada kuantitas dan kualitas memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan mahluk hidup lainnya. ” Melindungi danau, mata air, sungai, dan laut beserta ekosistemnya dari kerusakan, pencemaran dan gangguan yang disebabkan oleh daya rusak alam dan aktivitas manusia,’ jelas Gubernur Koster di Denpasar, Sabtu (12/7/2020).

Upaya tersebut juga ditegaskan Gubernur Koster sekaligus untuk menjaga kebersihan, kemurnian, dan kesucian sumner air sesuai kearifan lokal masyarakat Bali. “Pelindungan danau, mata air, sungai dan laut dilakukan secara niskala dan sakala bersumber dari kearifan lokal Sad Kerthi. Dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pelindungan danau, mata air, sungai dan laut serta Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa Adat,” tegas Gubernur yang juga Ketua DPD Partai PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.

Advertisement

Ditegaskan pula pelindungan secara niskala dilakukan dengan melaksanakan upacara penyucian secara berkala meliputi: 1. penyucian danau (Danu Kerthi); 2) penyucian laut (Segara Kerthi); dan 3) penyucian yumbuh-tumbuhan (Wana Kerthi). Upacara penyucian danau dan laut dilaksanakan setiap Saniscara Kliwon Wuku Uye (Tumpek Uye). Sedangkan upacara penyucian tumbuh-tumbuhan dilaksanakan setiap Saniscara Kliwon Wuku Wariga (Tumpek Wariga/Tumpek Atag).

Di tingkat Desa Adat diharapkan pula melaksanakan pelindungan secara mandiri atau bekerjasama dengan Desa Adat yang berada dalam satu kawasan bersama berbagai pihak. Termasuk didalamnya pengusaha yang memanfaatkan sumner air. Masyarakat juga diajak berperan aktif secara bergotong-royong dalam kegiatan pelindungan. “Peran aktif masyarakat dilakukan secara perorangan, kelompok orang atau organisasi,” tandas Gubernur Koster. mas/ama/*

Continue Reading
Advertisement