Connect with us

HUKUM

KSAD Dudung Minta Segera Ada Audit, Terkait Kasus Korupsi Duit Tabungan Prajurit

Published

on

JAKARTA(jarrakpos.com) – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, menanggapi kasus tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yang merugikan negara lebih dari Rp 133 miliar. Dia meminta agar duit yang dikorupsi harus segera dikembalikan karena milik prajuritnya.

Dudung mengatakan bahwa kasusnya masih dalam proses penyidikan, yang selanjutnya akan ada pengembalian uang atau aset yang dikorupsi.
“Saya minta ke kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, sudah komunikasi, untuk audit kalau perlu audit forensik dimana aliran dana itu 3-5 tahun ke belakang,” ujar Jenderal Dudung kepada awak media di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 7 Februari 2022.

Menurut Dudung, TWP AD merupakan uang milik prajurit se-Indonesia. Duit, disebutnya dikumpulkan dari potongan gaji para prajurit sebesar Rp 150 per bulan. Dan nantinya akan digunakan untuk perumahan para prajurit.

Namun, duit tersebut diselewengkan oleh anggota TNI Brigadir Jenderal (Brigjen) berinisial YAK yang menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019. Penyidik koneksitas yang terdiri atas Jaksa Penyidik JAMPidmil Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD, dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dia sebagai tersangka dan satu orang lainnya dari pihak swasta berinisial NPP yang merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
NPP ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Desember 2021, kemudian dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka YAK ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.

Advertisement

“Ini sekarang sudah diproses hukum yang bersangkutan juga sudah ditahan. Sekali lagi saya enggak mau uang prajurit disalahgunakan dan harus kembali bagaimana caranya, kita tuntut sampai betul-betul kembali itu uang prajurit,” kata Dudung.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta pengusutan penyalahgunaan dana TWP AD Periode 2013-2020 yang merugikan institusi TNI dilakukan cepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya ingin terus, cepat tapi harus tepat, jangan sampai lama-lama, karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti,” kata Jenderal Andika, 16 Januari 2022 lalu.
Kabar terbaru dari kasus tersebut adalah Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana TWP AD ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Penyerahan yang dilakukan pada Jumat 4 Februari 2022, dan disertai dengan dua tersangka beserta barang buktinya.
Dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu 5 Februari 2022, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pelimpahan dilakukan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejaksaan Agung. Penunjukan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sebagai pihak yang memeriksa dan mengadili perkara koneksitas tindak pidana korupsi dana TWP AD itu berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 45/KMA/SK/II/2022 tanggal 3 Februari 2022.
“Dari menerima pelimpahan berkas dan tersangka itu, majelis hakimnya sudah memerintahkan Oditur Militer Tinggi pada Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk menahan YAK dan NPP sebagai terdakwa selama 30 hari terhitung mulai 4 Februari sampai dengan 5 Maret 2022,” tutur Leonard.(gus)

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply