Connect with us

HUKUM

Kapolda Jatim Jangan Tinggal Diam Ada Istri Bos Rokok Djarum Diduga Kerahkan Puluhan Preman Aniaya Anak Di Bawah Umur

Published

on

 

JAKARTA,JARRAKPOS.com | Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI ) melalui Ketua Umum Tubagus Rahmad Sukendar meminta Kapolda Jawa Timur dan Kapolrestabes Surabaya segera menindak lanjuti adanya laporan masyarakat terkait dengan Pemukulan Anak dibawah umur yang di duga dilakukan oleh kelompok Preman suruhan dari Isteri Bos Djarum bila terbukti ada unsur tindak pidana agar ditangkap jangan ada tebang pilih dalam upaya penegakkan hukum di jawa timur sehubungan dengan viral berita di beberapa media adanya penganiayaan anak dibawah umur yang ada kaitan nya dengan permasalahan Sengketa tanah yang terletak di Jalan Puncak Permai Darmo Utara III antara Mulya Hadi ahli waris dari Radim P Warsiah dengan Widowati Hartono berujung penganiayaan kepada ABF, anak dibawah umur, Jumat (9/7/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.

Pasca kejadian penganiayaan tersebut, korban ABF didampingi ayahnya, Warsono dan Lim Tji Tiong, Penasehat Hukum (PH) dari Mulya Hadi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi.

“ABF dipukuli dan Hand Phone (HP) dirampas oleh beberapa orang preman yang diduga suruhan Widowati Hartono yang tidak lain merupakan istri dari Bos Djarum Budi Hartono,” ungkap Lim, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi awak media ini melalui sambungan selular, Minggu (11/7/2021).

Advertisement

Lim menceritakan ABF dianiaya setelah mencoba merekam video kedatangan sekelompok massa yang diduga suruhan pihak Widowati Hartono. Dia menyayangkan tindakan main hakim sendiri itu, meski dirinya sudah mengatakan ini negara hukum, sehingga semuanya harus patuh pada hukum.

“Mereka (maksudnya diduga preman) malah menjawab duitnya banyak siapa, kamu atau Djarum,” keluhnya.

Atas laporan korban ABF diwakili ayahnya, Warsono, selanjutnya SPKT Polrestabes Surabaya menerbitkan Tanda Bukti Lapor (TBL) Nomor TBL-B/568/VII/2021/ SPKT POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Juli 2021 yang ditandatangani Panit SPKT – A, Aiptu Feri Setiawan tentang dugaan kejahatan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi melalui sambungan suara dan pesan WhatsApp, Minggu (11/7/2021) terkait tindak lanjut terhadap laporan polisi dugaan penganiayaan anak dibawah umur dengan korban ABF itu, sampai berita ini diturunkan, belum menjawab.sd
Tb Rahmad Sukendar sudah memerintahkan kepada BPI KPNPA RI Jawa Timur untuk mengawal proses hukum di Polrestabes Surabaya terkait aduan yang di laporkan Warsono selaku ayah ABF korban penganiayaan untuk di selesaikan kasus nya secara profesional dan proporsional , jangan sampai ada hambatan dan terhenti kasusnya dikarenakan yang dilaporkan tersebut ada keterkaitan dengan istri bos Djarum . Tegas nya (rls/td/JP).

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply