Connect with us

NEWS

Jayamahe Apresiasi Polresta Sidoarjo Cabut Paksa Spanduk Liar Pelarangan Transport Online

Published

on


Sidoarjo, JARRAKPOS.com – Pasca gesekan antara Jayamahe Transport dengan beberapa sopir taxi di terminal Purabaya Sidoarjo-Jatim, Jumat (14/6/2019), Manager Operasional Jayamahe Transport (PT. Dwi Sarana Mesari, Kadek Sandy Wijaya telah mengambil langkah hukum terkait adanya spanduk-spanduk liar dan ilegal tentang dilarangnya Transport Online masuk menjemput penumpang di dalam terminal Purabaya yang mana spanduk tersebut dipasang oleh orang yang tidak bertanggung jawab, terlebih mencatut logo dan nama Polri dan dinas perhubungan.

Lm-3/7/2019

“Kami dari Jayamahe Transport telah mengirim surat kepada Polresta Sidoarjo, Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Direktorat Intelkam Polda Jatim, Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur, Ylkp Jatim dan Biro hukum dan Setda provinsi Jawa timur, agar dari pihak Polresta Sidorajo segera mencabut paksa atau menertibkan spanduk-spanduk tersebut yang diduga sebagai pemicu terjadinya gesekan, aksi persekusi dan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh oknum sopir taxi di terminal Purabaya terhadap sopir transport online dan penumpang selaku pengguna jasa transport online,” ujarnya saat dihubungi Rabu (3/7/2019) malam.

Baca juga : Aksi Persekusi Transport Online di Terminal Bungurasih Berbuntut Panjang, Polsek Waru Segera Tertibkan Spanduk Catut Logo Polri dan Dishub

Menyikapi hal itu, Jayamahe Transport yang berkantor di Jl. Pakis Tirtosari X/14 Surabaya, selaku salah satu mitra vendor dari aplikasi karya anak bangsa tersebut menolak dengan keras, jika Terminal Purabaya dikuasai dan dimonopoli oleh segelintir orang, karena Terminal Purabaya adalah public space. “Berdasarkan Permenhub 118/2018, transportasi online diperbolehkan untuk menjemput didalam terminal.
Serta dengan dalih apapun, merampas hak dan kemerdekaan konsumen untuk memilih mode transportasi apapun yang mereka kehendaki itu berlawanan dengan Undang-undang No.8/1999 tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.

3b#Ik-14/6/2019

Karena itu, mulai Rabu (3/7/2019) Jayamahe Transport, telah dihubungi oleh petugas kepolisian dari Intelkam Unit II (Ekonomi) Polresta Sidoarjo untuk diatur waktu agar bisa melakukan audensi. “Dan kami sangat mengapresiasi langkah Polresta Sidoarjo dengan sangat sigap yang pada hari ini (3/7/2019, red) telah melaksanakan giat K2YD, monitoring, dan antisipasi terjadinya gesekan lanjutan antara armada kami dengan sopir konvensional di wilayah Terminal Purabaya. Dan dalam giat tersebut, spanduk-spanduk liar atau ilegal yang mencatut logo dan nama Polri serta dinas perhubungan telah dicopot paksa,” katanya.

Baca juga : Jayamahe Sebut Pembatasan Zonasi Transport Online Labrak Aturan

Advertisement

Ke depannya, pihaknya akan terus berkordinasi agar UPTD Terminal Purabaya bisa mengakomodir seluruh kepentingan baik dari transportasi online ataupun pangkalan (diatur Undang-undang No.25/2009 tentang Pelayanan Publik), agar sama-sama bisa mencari nafkah dan menjemput penumpang di dalam Terminal Purabaya. “Jadi yang selama ini ruas Jalan Letjen Sutoyo yang krodit akibat banyaknya transport online yang terpaksa menjemput penumpangnya di luar terminal, tidak lagi menjemput penumpang diluar terminal, tetapi dapat diatur dan di akomodir untuk menjemput penumpang di dalam terminal Purabaya,” ulasnya.

Ik-1/3/2019

Pesan dari Direktur Jayamahe Transport, Aryanto agar seluruh driver transport online, untuk tetap menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Jawa Timur. “Sudah menjadi komitmen dari kami, untuk senantiasa menaungi, melindungi, dan memperjuangkan kepentingan Transport online khususnya sopir-sopir yang berada di bawah naungan kami,” tandasnya. tim/net/ama