Connect with us

HUKUM

Dukun Pengganda Uang Menjalani Pemeriksaan Psikologi Hari Ini

Published

on

MAGELANG- Polres Magelang terus mendalami keterangan dari tersangka maupun saksi – saksi, terkait dengan kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Dukun Pengganda Uang asal Sutopati Kecamatan Kajoran Kabupaten Magelang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun, S.H., S.I.K saat diwawancara di kantornya, Rabu 24/11/2021.

” Kita masih terus kembangkan. Dari yang di tahun 2021 ini terdapat satu kasus dengan korban dua orang, ternyata di tahun 2020 kemarin juga terdapat dua kasus dengan korban sebanyak dua orang,” kata Sajarod

Jadi menurut Kapolres, korban dari kekejaman Dukun Pengganda Uang berinisial IS (57) seluruhnya hingga saat ini sebanyak 4 orang.

Advertisement

Kapolres menjelaskan pada hari ini penyidik meminta bantuan Ahli untuk melakukan pemeriksaan Psikologi terhadap tersangka. Hal tersebut dilakukan guna mendalami kepribadian tersangka.

” Pemeriksaan psikologi untuk mendalami kepribadian tersangka dan hari ini sudah kita lakukan di Polres Magelang. Hasilnya nanti kita tunggu dan itu hanya untuk kepentingan pemyidikan,” lanjut Kapolres

Dok.jarrakpos/fri

Kapolres menyampaikan jika penyidikan akan tetap dijalankan sesuai dengan SOP yang berlaku agar proses penyidikan efektif dan efisien.

Kapolres berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan dan tersangka dapat segera untuk disidangkan.

Seperti diketahui, dari hasil penyidikan petugas diperoleh keterangan jika keempat korban tersebut dibunuh dengan cara yang sama, yaitu menggunakan air yang sudah dicampur potas yang mengandung sianida.

Advertisement

“Korban pertama adalah Mu’arif, 52, warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Magelang. Peristiwanya terjadi pada Kamis 14 Mei 2020 malam,” ujarnya.

Sementara dua korban lainya yakni Lasma dan Wasdiyanto, keduanya warga Dusun Marongan, Desa Sukamakmur, Kecamatan Kajoran ditemukan meninggal pada Rabu 10/11/2021. Ditambah satu lagi korban berikutnya adalah seorang petani asal Sleman berinisial S (63) pada 2 Desember 2020.

” Setelah melalui penyidikan mendalam, akhirnya diketahui tersangka ini juga telah memberikan air beracun kepada seorang petani asal Sleman, S (63) pada 2 Desember 2020,” jelas Kapolres.(fri)

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply