Connect with us

HUKUM

Dugaan Pungli POM di STAHN Mpu Kuturan: Infonya Dana Rp 900 Juta Dikembalikan

Published

on

Singaraja, JARRAKPOS.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) bertopeng POM senilai Rp 900 juta lebih di STAHN Mpu Kuturan Singaraja kembali mengemuka. Adalah akun facebook (FB) Jro Sudarma yang kembali membuka kasus itu, Rabu (10/11/2021) malam.

“Dugaan Pungli bertopeng POM senilai Rp 900 juta lebih di STAHN Mpu Kuturan Singaraja yang kini penyelidikannya ditangani Unit III Satreskrim Polres Buleleng memasuki babak baru,” tulis akun FB Jro Sudarma.

Babak baru yang dimaksudkan akun FB Jro Sudarma adalah pengembalian dana hasil korupsi yang telah diendapkan sekitar setahun lamanya dikembalikan kepada mahasiswa S1 dan mahasiswa S2. “Pengembalian dana hasil korupsi tersebut yang diendapkan sekitar setahun lamanya kini mau dikembalukan ke mahasiswa S1 maupun S2 secara bertahap,” ungkap akun FB Jro Sudarma secara rinci.

Menariknya akun FB Jro Sudarma juga membongkar dana pungutan bagi mahasiswa S1 sebesar Rp 730.000 per mahasiswa sejak 2016 hingga 2019. Konon, masih menurut akun FB Jro Sudarma, dana tersebut dititipkan melalui rekening POM STAHN Mpu Kuturan Singaraja.

Advertisement

“Okelah dana pungutan POM dikembalikan, bagaimana dengan dana pungutan bagi mahasiswa S1 yang dititipkan melalui rek PON STAHN Mpu Kuturan Singraja yang besarannya adalah Rp 730.000 per mahasiswa terhitung perioe 2016-2019?” beber akun FB Jro Sudarma dalam cuitannya.

Terkait dengan kedua dana yang dinilai bermasalah itu, akun FB Jro Sudarma mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap para pihak yang diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

“Mohon penegak hukum untuk bertindak tegas atas kasus ini. Tolong dicamkan pasa 4 UU Tipikor yang pada pokoknya menyatakan, pengembalian dana hasil korupsi tidakmenghapus pidana bagi yang melakukan perbuatan tersebut,” tulis akun FB Jro Sudarma di akhir cuitannya.

Hingga berita ini diposting belum mendapat penjelasan dari Polres Buleleng. Kasi Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, SH, dikonfirmasikan media ini Rabu (10/11/2021) malam sekitar pukul 23.22 wita melalui WhatsApp namun hingga pukul 24.01 wita belum ada jawaban atau keterangan dari Kasi Humas Polres Buleleng. frs/*

Advertisement
Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply