Connect with us

NEWS

Dua Napi Teroris Yang Enggan Berikrar Setia Pada NKRI Selesai Jalani Masa Hukuman

Published

on

SUBANG, Jarrakpos.com-Dua orang Narapidana kasus terorisme  bebas setelah menjalani hukuman selama 5 tahun di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Narapidana kasus terorisme tersebut adalah Abdul Karim (50) asal cirebon dan Rizal Zurohman (30) asal Soreang Kabupaten Bandung. Keduanya sama-sama keluar dari Lapas Subang dan sama sama tidak mau berikrar setia pada NKRI sehingga Pembebasan dua orang napi terorisme itu juga mendapatkan pengamanan ketat dari TNI, Polri hingga Densus 88 Anti Teror.

Abdul Karim dan Rizal dinyatakan bersalah karena terlibat aksi terorisme di Sulawesi dan Poso.

Kepala Lapas kelas II A Subang Tommi Hendri BcIP mengatakan, dua narapidana terorisme tersebut bebas menjelang tahun baru dengan tanpa ada remisi atau pengurangan masa hukuman karena tidak mau mengikuti program Deradikalisasi.

Advertisement

Kepala Seksi Bina Didik Lapas Subang Ceppy menambahkan, narapidana Abdul Karim bebas tanggal 22 Desember sedangkan Rizal Zurohman bebas 30 Desember.

“Iya benar ada dua orang yang bebas, waktu pembebasannya berbeda hari,” jelasnya dilansir dari Radar Cirebon. Ceppy berharap agar dua narapidana terorisne tersebut tidak mengulangi perbuatannya. Apalagi kembali terlibat dalam aksi teror. ( Red )