Connect with us

NEWS

Disidang kasus penipuan bisnis SPBU, Hakim tegur saksi dari Irfan Suryanagara saat berikan keterangan berbelit – belit

Published

on

Kabupaten Bandung. Jarrakpos.com – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menegur saksi dari terdakwa Irfan Suryanagara yakni Azo alias Aep Saeful Rahman saat memberikan keterangan disidang lanjutan kasus penipuan bisnis SPBU.

Dalam sidang lanjutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 7 orang saksi untuk terdakwa mantan Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty.

Adapun ketujuh orang saksi tersebut merupakan rekan bisnis dari terdakwa Irfan Suryanagara yakni diantaranya, Sulaeman, Aep Saeful Rahman alias Ajo, Baihaqi Setiawan, Panji Prawinugraha, Angga Pratagama, Susi Irmayanti, dan Ratih Febriani.

Dalam sidang yang berlangsung kedua terdakwa Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty dihadirkan secara virtual yang di gelar di PN Bale Bandung, pada Jumat 9 Desember 2022.

Advertisement

Dalam pantauan sidang yang berlangsung, Hakim anggota menanyakan terkait transaksi pembelian lahan dan bangunan yang berlokasi di Cikidang.

Jadi diawal 2014 itu terkait pinjaman ke bank Bukopin yang sejumlah 15 miliar itu seperti apa.

Untuk menjelaskan bayar tanah di Cikidang senilai 2 miliar, terus pembangunan SPBU Cikidang 3 miliar dan bayar tanah SPBU di Cirebon 5 miliar.

“Saudara juga pernah mempunyai catatan ini kan,” tanya hakim anggota kepada saksi Susi.

Advertisement

Saksi Susi Irmayanti mengakan bahwa pihaknya tidak mengetahui jual beli tersebut diatas namakan Endang Kusumawaty.

Padahal, Susi merupakan salah satu Direktur pemegang saham di PT Putra Jaya.

“Saya tidak tahu kalau jual beli dan sertifikasi itu atas nama Endang Kusumawaty, “jawab saksi Susi.

Selanjutnya ketua majelis hakim PN Bale Bandung, Dwi Sugianto menanyakan kepada saksi Aep Saeful Rahman alias Ajo terkait tanah yang berlokasi di Cijurai.

Advertisement

Saksi apakah tahu tanah yang di Cijurai itu atas nama terdakwa Endang Kusumawaty.

Iya tahu, “jawab Ajo.

” Berarti anda tahu, dan terkait lahan tanah yang di Cijurai itu yang membayar siapa “tanyanya.

” keduanya, yaitu Stenlly dan Irfan, “jawabnya.

Advertisement

” Stenlly 200 juta dan sisanya Irfan 800 juta, untuk pembayaran Stenlly melalui transfer dan Irfan Cash, “sambungnya.

Atas jawaban saksi Ajo, Ketua majelis hakim mengingatkan saksi agar tidak memberikan kesaksian sepotong – sepotong.

” Nanti seperti yang viral, walaupun misalkan sudah di setting-setting kalau sudah terbongkar saksi pun bisa jadi tersangka juga” ujar ketua majelis hakim mengingatkan saksi Ajo.

“Saya mohon maaf yang mulia, “jawab Ajo.

Advertisement

” Saya ingatkan, satu kebohongan akan membuka pintu kebohongan yang lain, semua omongan itu ada konsekuensinya jadi berbicaralah yang jujur,” kata Ketua Majelis hakim.

Saksi Ajo kembali di cecar pertanyaan dari hakim anggota terkait nilai proyek pasir Ipis dan proyek di Sukabumi.

” Nilainya sama proyek di pasir ipis dan Sukabumi,”kata hakim anggota.

Ajo yang mulai kebingungan dan terlihat tegang kembali diingatkan agar memberikan kesaksian yang benar.

Advertisement

” iya nilainya sama”jawabnya dengan nada tegang.

Hakim anggota kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Idot dalam proyek yang dibangun di pasir Ipis.

Dalam BAP saksi Idot menjelaskan, proyek yang berada di pasir ipis dibangun dan di selesaikan oleh saudara saksi Idot.

Setelah itu, Idot melaporkan seluruh pertanggung jawaban sejumlah uang dalam proyek pembangunan tersebut kepada Stenlly.

Advertisement

Namun, untuk proses sertifikasi tanah dan bangunan saksi Idot justru tidak mengetahui.

Tetapi berdasarkan keterangan Aep Saeful Rahman alias Ajo, tanah dan bangunan villa tersebut di atas namakan Endang Kusumawaty.

“Jadi saudara jangan mencoba mengelabui
Dan apakah untuk proses sertifikasi tanah itu atas nama siapa, “tanya hakim anggota dengan tegas.

Saksi pun berdalih bahwa pihaknya tidak mengetahui sertifikasi tersebut sudah jadi dan diatas namakan Endang Kusumawaty.

Advertisement

” Saya tidak tahu kalau sertifikasi itu diatas namakan ibu Endang Kusumawaty, “jawabnya sambil kebingungan dan terbata-bata.

Sementara itu, sebelum sidang berakhir, Kuasa Hukum dari Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty meminta kepada ketua majelis hakim agar kedua kliennya dilakukan tahanan rumah.

Namun, permohonan tersebut justru mendapatkan penolakan.

“kedua terdakwa untuk saat ini tetap dilakukan penahanan di Rutan dan Lapas agar memudahkan jalannya sidang jika suatu saat mereka dihadirkan secara langsung dipersidangan” jawab ketua majelis hakim.

Advertisement

Untuk diketahui, mantan ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Irfan Suryanagara ditahan di Rutan Kebon Waru sedangkan istrinya yang bernama Endang Kusumawati ditahan di Lapas Perempuan, Sukamiskin.

Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus penipuan bisnis SPBU atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor :Deni Supriatna

Advertisement