Connect with us

DAERAH

Dari 36 LAKI di OPD Badung, Baru 2 OPD Dinlai Cukup

Published

on


Mangupura, JARRAKPOS.com – Dari 36 OPD di Kabupaten Badung, baru 2 OPD Laporan Audit Kearsipan Internal (LAKI) dinilai Cukup. Ini terungkap saat penyampaian hasil audit kearsipan internal di Ruang Kriya Gosana Lt III Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Selasa (29/1/2019). Penyerahan LAKI dihadiri Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa didampingiSekda Badung I Wayan Adi Arnawa,Kepala Dinas Kearsipan Prov. Bali Luh Putu Haryani, SE, MM, serta 36 OPD yang ada di Kabupaten Badung.

Pengawasan Kearsipan adalah proses kegiatan dalam menilai kesesuaian antara prinsip, kaidah dan standar kearsipan dengan penyelenggaraan kearsipan. Sedangkan audit kearsipan merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, objektif dan profesional berdasarkan standar kearsipan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, efektifitas, efisiensi dan keandalan penyelenggaraan kearsipan.

Baca juga :

Terima Kunja DPRD Bali, Bupati Giri Prasta Tak Sepakat Bangunan di Atas 15 Meter

Advertisement

Pada kesempatan tersebut Wabup Ketut Suiasa menyampaikan, kearsipan merupakan sumber informasi dan sebagai alat pengawasan yang sangat diperlukan dalam setiap instansi, dalam rangka kegiatan perencanaan, penganalisaan, pembangunan, pembuatan laporan dan pengambilan keputusan. Sedemikian pentingnya arsip bagi penunjang kegiatan, sehingga setiap instansi mempunyai cara penanganan dan cara penyimpanan arsip yang berbeda, baik digunakan dalam keperluan internal sebagai alat analisa maupun pengambilan keputusan.

Disamping itu Wabup Suiasa mengatakan dalam pelaksanaan tugas-tugas kearsipan akan memerlukan sumber daya manusia yang terpilih yang mampu serta berkompetensi, baik berdasarkan latar belakang pendidikan khusus kearsipan maupun memenuhi persyaratan mental yang baik. ”Tanpa adanya sumber daya manusia yang memadai dalam arti kompetensi dan mental tadi, maka penataan arsip tidak dapat berjalan dengan baik, ” paparnya.

Baca juga :

Rapat Koordinasi Kelitbangan Badung, Tentukan Arah Kebijakan Umum 2019

Advertisement

Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung Ni Wayan Kristiani, SH mengaku, berdasarkan Surat Kemendagri prihal percepatan pelaksanaan reformasi birokrasi pemerintah daerah tahun 2018, dimana pada 8 indikator area perubahan komponen pengungkit akan memberikan stimulus pada komponen hasil reformasi birokrasi yang ditandai dengan meningkatnya indeks manajemen kearsipan. Sehubungan dengan hal tersebut Lembaga Kearsipan Daerah melaksanakan pengawasan kearsipan dalam bentuk Audit Kearsipan Internal.

Dari hasil audit Kearsipan Internal akan menghasilkan Indeks Management Kearsipan Kabupaten Badung. Pelaksanaan pengawasan kearsipan dalam bentuk audit kearsipan internal yang dilaksanakan oleh kabupaten/kota di Indonesia, baru 3 (tiga) Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) dari 508 yang sudah melaksanakan yaitu Kab. Grobogan, Kendal dan Badung. Hanya LKD Badung yang telah melaksanakan audit kearsipan internal secara tuntas yaitu sebanyk 36 perangkat daerah, meskipun dengan hasil belum maksimal. “Ini adalah nilai awal dan kami berharap pemenuhan rekomendasi hasil audit ini mampu mengubah nilai kita menjadi lebih baik,” tambahnya. “/ama