Connect with us

DAERAH

Cegah Petasan dan Perang Sarung, Kapolsek Muntilan Gelar Safari Kamtibmas

Published

on

MAGELANG,jarrakpos.com – Kegiatan Sholat Dhuhur Berjamaah dalam rangka Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat oleh Kapolsek Muntilan Polresta Magelang dilaksanakan pada, Rabu (27/3/2024) di Masjid Kyai Krapyak I Dsn. Santren, Ds. Gunungpring, Kec. Muntilan, Kab. Magelang.

Hadir dalam kesempatan ini, Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., Kanit Binmas Polsek Muntilan Iptu Zaenal Arifin, Kanit Propam Aiptu Muslich, Bhabinkamtibmas Desa Gunungpring Aiptu Asmuji, Bhabinkamtibmas Desa Keji Aipda Ardiyanto, Bhabinkamtibmas Desa Congkrang Briptu Inggil Waseso, Ketua Takmir Masjid Kyai Krapyak I H. Arifin, Imam Masjid Kyai Krapyak I Muhammad Isa, Jamaah Sholat Dhuhur Masyarakat Dsn. Santren sebanyak 50 orang ,Guru MTS Maarif 2 Muntilan, Siswa Siswi MTS Maarif 2 Muntilan sejumlah 76 anak laki-laki, dan 68 anak perempuan.

Adapun pesan-pesan Kamtibmas oleh Kapolsek Muntilan dijelaskan bahwa Safari Kamtibmas dan Jumat Curhat merupakan program Polri yang ditujukan untuk menampung keluhan masyarakat dan membantu penyelesaian permasalahan permasalahan yang terjadi di masyarakat (Problem Solving).

“Akhir akhir ini sering terjadi gangguan kamtibmas yaitu adanya tawuran yang dilakukan oleh anak anak kita, beberapa waktu yang terjadi diwilayah desa Sokorini antara anak warga Semawe dengan anak warga Slokopan hal yang menjadikan keprihatinan kita semua, dan terjadi juga perang sarung di Wonosari Gunungpring, serta penemuan penjual obat mercon di Drojogan Adikarto,” papar Muthohir.

Advertisement

Dalam bulan Ramadhan yang merupakan bulan yang istimewa agar kita fokus dalam menjalan ibadah, imbuhnya.

Kapolsek juga berharap kepada masyarakat agar tidak bermain petasan atau menyimpan bahan petasan yang dapat menyebabkan kerusakan serta dapat mengancam jiwa maupun menerbangkan balon udara yang dapat mengganggu lalu lintas udara dan menyebabkan kerusakan manakala diisi dengan petasan yang berdampak pada kerusakan rumah warga serta perilaku tersebut dapat dipidanakan.

“Selain itu, salah satu untuk menjaga Harkamtibmas, Hindari pemakaian Knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi teknis, yang mana akan menggangu ketentraman dan kenyamanan Masyarakat,” ucap orang nomer satu di Polsek Muntilan ini.

Yang tidak kalah penting, Kapolsek meminta kepada segenap masyarakat maupun kaum muda mudi untuk menghindari penyalahgunaan Narkoba dan jauhi minuman keras.

Advertisement

“Polsek Muntilan akan terus melakukan razia minuman keras, dan silahkan jika ada informasi adanya penjual Miras bisa melaporkan ke Polsek Muntilan melalui call center Polsek Muntilan,” tegasnya.

Dalam acara ini, Kapolsek juga menerima masukan / keluhan warga yang disampaikan oleh Wahdan Ula yang merupakan siswa kelas 3 MTS Maarif 2 Muntilan.

Dalam pertanyaanya, Jika tidak boleh menyalakan Petasan / Mercon, Apakah Kembang Api diperbolehkan di nyalakan?.

Hal itu selanjutnya ditanggapi oleh Kapolsek bahwa Kembang Api dalam ukuran tertentu wajib ada ijin Pihak Kepolisian.

Advertisement

“Dan untuk yang berukuran kecil harus tetap berhati-hati dikarenakan rawan terkena luka bakar. Karena bermain api bahaya karena dapat mengalami luka atau bisa membakar barang disekitarnya,” bebernya.

Sementara, Laras Ulya yang juga merupakan Siswi MTS 2 Muntilan menyampaikan, bahwa Jum’at Curhat banyak manfaat yang dirasakan.

Dok.jarrakpos/fri

“Karena kami bisa menyampaikan permasalahan permasalahan yang terjadi sehingga dapat dicarikan jalan keluarnya,” ucap Laras.

Kemudian, H. Arifin selaku Takmir masjid menanyakan, Kalau Perang Sarung tersebut melanggar Pasal atau Undang-Undang apa?, Bagaimana jika pelaku perang sarung masih Anak dan bagaimana proses hukumnya.

“Perang sarung yang mengakibatkan adanya korban dapat dipidana Undang-Undang Anak yang melanggar tindak pidana kekerasan terhadap anak atau penganiayaan atau delik ketertiban umum yaitu di muka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang,” terang Kapolsek.

Advertisement

Dalam Perang Sarung apabila pelakunya ditemukan masih Anak, maka dapat dilakukan proses hukum apalabila umurnya sudah lebih dari 12 Tahun.

“Dan khusus untuk Anak, dalam perang sarung apabila membawa sajam akan di proses secara hukum,” tandas Muthohir.(fri)

 

 

Advertisement

 

Editor : Feri

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

Warning: Undefined variable $user_ID in /home/jarrakpos/public_html/wp-content/themes/zox-news/comments.php on line 49

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply