Connect with us

NEWS

Benturkan dan Bunuh Anjing Liar, Nyoman MW Diseret ke Pengadilan Gianyar

Published

on


Gianyar, JARRAKPOS.com – Kasus penganiayaan serta pembunuhan anjing yang terjadi di Pasar Umum Medahan, Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar oleh terdakwa I Nyoman MW pada November 2019, akhirnya diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (2/1/2020). Sidang juga dihadiri pihak dari Yayasan Bali Animal Defender sebagai pihak yang melaporkan kasus tersebut.

1bn-ik#19/12/2019

Dalam persidangan perdana itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Dharma Putra, menghadirkan tiga orang saksi yakni Ni Wayan Kesni, Ni Made Kisid serta seorang dokter hewan I Made Pujiatmaja yang memeriksa anjing tersebut. Selanjutnya Hakim yang diketuai oleh Ni Luh Putu Pratiwi serta Hakim Anggota I Nyoman Agus Hermawan dan Kalit Soroinda tersebut melakukan pemeriksaan para saksi serta penunjukan barang bukti saja.

Baca juga : Hadapi Ancaman Rabies, Satpol PP Bali akan Hukum Penjara dan Denda Rp50 Juta Pemilik Anjing Liar

JPU, I Gede Dharma Putra menjelaskan cara terdakwa melakukan penganiayaan serta pembunuhan anjing liar yang masuk ke dalam tempat berdagang terdakwa I Nyoman MW. Terdakwa dijelaskan melakukan pembunuhan anjing dengan cara membenturkannya ke paving di Pasar Medahan. “Terdakwa membenturkan anjing tersebut di paving jalanan pasar,” ungkapnya.

6bn-ik#12/12/2019

Sidang yang berjalan sekitar satu jam tersebut akan dilanjutkan pada 9 Januari 2010. “Agenda sidang saat ini dirasa cukup, selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 9 Januari mendatang,” ujar Hakim Ketua Ni Luh Putu Pratiwi mengetok palu. Bendesa Adat Medahan, I Wayan Putra Jaya sangat menyayangkan kasus tersebut sampai bergulir ke meja hijau.

Baca juga : Kadis Peternakan Tegaskan Kasus Rabies di Bali Alami Tren Penurunan

Advertisement

Menurutnya lebih baik masalah itu diselesaikan secara damai atau adat, mengingat antara saksi Ni Wayan Kesni yang memberikan informasi kepada Bali Animal Defender dengan terdakwa I Nyoman Mawa masih satu desa. “Saya harap damai saja, biar diselesaikan di krama. soalnya masing-masing masih satu desa,” harap Wayan Putra.

1bn-ik#23/12/2019

Ia juga merasa heran karena sebelumnya kasus tersebut sudah selesai secara damai di Kantor Desa, namun ternyata masih dilaporkan. “Awalnya sudah berdamai di kantor desa, tapi masih saja tetap dilaporkan. Surat kesepakatannya pun sudah ada,” tuturnya. Sementara, Ketua Bali Animal Defender Joviana Imanuel Calvary, usai sidang mengatakan bahwa mereka serius dalam melaporkan kasus ini karena untuk memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan hewan.

Baca juga : Perdagangan Daging Anjing Dilarang Keras di Bali, Gubernur Didesak Terbitkan Pergub

Ditambah lagi hal ini sudah diatur didalam undang-undang KUHP. “Kita ingin memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan hewan, agar tidak terjadi lagi hal serupa. Apalagi di KUHP sudah diatur tentang penganiayaan hewan,” katanya. tur/ama

Advertisement